Bukti Pelapor tidak Valid, Ahmad Dhani Yakin tidak akan Diperiksa Polisi

Arga Sumantri
07/11/2016 23:07
Bukti Pelapor tidak Valid, Ahmad Dhani Yakin tidak akan Diperiksa Polisi
(ANTARA/Reno Esnir)

MUSIKUS Ahmad Dhani sudah dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi damai, 4 November lalu. Pentolan Republik Cinta Management itu menyebut tudingan tersebut fitnah besar buat dirinya.

Kendati laporan sudah masuk ke polisi, Dhani sangat yakin tidak bakal diperiksa.

"Kalau sebagai terlapor saya tidak akan dipanggil oleh polisi," kata Dhani di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta selatan, Senin (7/11).

Keyakinan Dhani tidak bakal diperiksa polisi atas laporan tersebut cukup kuat. Sebab, Dhani menilai bukti yang diajukan pelapor dirinya tidak valid.

"Kan videonya editan, bukan video asli," ucap suami penyanyi Mulan Jameela itu.

Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Dhani, yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.

Dhani angkat bicara atas pelaporan itu. Dia memastikan jika tudingan tersebut tidak berdasar. Dhani mengaku sama sekali tidak berniat menghina Presiden.

Dhani menduga kuat video orasi yang jadi barang bukti pelaporan ke polisi telah diedit. Ada kalimat orasi Dhani yang dipotong sehingga maknanya berubah.

Sembari mengklarifikasi, pihak Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh. Rekaman video menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando demonstrasi. Setidaknya ada tiga kalimat dari orasi Dhani yang dinilai kontroversi dan menyebut kata 'Presiden'. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya