Kabareskrim Tegaskan Buni Yani akan Diperiksa

Basuki Eka Purnama
07/11/2016 10:56
Kabareskrim Tegaskan Buni Yani akan Diperiksa
(Antara/Reno Esnir)

KABARESKRIM Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan Buni Yani, penggunggah pertama rekaman video dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu pasti akan diperiksa.

"Pasti, akan diminta keterangan. Standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro," kata Ari di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11).

Terkait potensi status tersangka terhadap Buni Yani, Komjen Ari belum bisa memastikannya.

"Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta. Apa yang kami lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipotong kata-katanya atau apa," tuturnya.

Dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai".

Ahok pribadi telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ia mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Bahkan, Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya