Hari Ini, Ahok Diperiksa Bareskrim Polri

Eko Nordiansyah
07/11/2016 06:26
Hari Ini, Ahok Diperiksa Bareskrim Polri
(MI/Galih Pradipta)

BARESKRIM Mabes Polri berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, hari ini, Senin (7/11). Ahok akan diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama yang membelit dirinya.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan apabila tidak ada halangan, Ahok diperiksa pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan lanjutan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

"Kalau tidak salah jadwalnya sekitar pukul 10.00 WIB. Mudah-mudahan tidak ada perubahan. Nanti prosesnya (adalah) pengumpulan alat bukti," kata Boy di Nusa Dua Bali, Minggu (6/11).

Hingga kini, Mabes Polri belum menentukan status hukum Ahok. Namun, Boy memastikan bahwa gelar perkara akan dilakukan secara transparan dan bisa disaksikan masyarakat.

"(Gelar perkara) Paling tidak minggu ketiga November. Kita ingin menepis, mengurangi, atau mengeliminir kecurigaan yang tidak fair dalam penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginginkan gelar perkara kasus penistaan agama dilakukan secara terbuka. Tito berharap dengan proses yang terbuka itu, publik bisa melihat secara jelas duduk perkara dalam kasus ini.

"Kita lakukan melalui media secara live, seperti semacam sidang. Kita harapkan publik betul-betul dapat melihat dengan kejernihan kasus ini seperti apa," kata Tito di Istana Merdeka, Sabtu (5/11).

Tito mengatakan tujuan melakukan gelar perkara secara terbuka adalah agar publik dapat melihat kerja penyelidik dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Kemudian dapat mengetahui secara terbuka apa saja yang sudah dikerjakan oleh penyidik dan apa saja isi keterangan para ahli-ahli, pelapor, dan terlapor sendiri," ucap dia.

Selain memeriksa Ahok, polisi juga menghadirkan ahli agama, ahli bahasa, dan ahli pidana. Salah satu yang akan diperiksa oleh penyidik Ketua Umum (Ketum) MUI KH Ma'ruf Amin sebagai saksi ahli agama.

Sebelumnya, pada 27 September, Ahok membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51 saat membacakan kata sambutan di depan warga Kepualuan Seribu. Hal itu dinilai melecehkan agama Islam dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Ahok pun dilaporkan ke Bareskrim karena dugaan penistaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah meminta maaf. Namun, Gabungan Muslim Jakarta (GMJ) menuntut Ahok tetap diperiksa polisi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya