Kementerian Agama tidak Ajukan Saksi Ahli di Kasus Ahok

M Rodhi Aulia
06/11/2016 19:44
Kementerian Agama tidak Ajukan Saksi Ahli di Kasus Ahok
(MI/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Agama dipastikan tidak menyodorkan saksi ahli pada kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama. Kemenag tidak memiliki seseorang yang ahli dalam bahasa ataupun agama.

"Saksi ahli dimintai keterangan sesuai keahliannya. Keahliannya apa? Tentu ahli agama dan ahli bahasa. Jajaran Kemenag tidak memenuhi kualifikasi itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di depan Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/11).

Menurut Lukman, peran Kemenag dalam hal ini adalah memfasilitasi dialog-dialog terkait keagamaan. Kemenag berharap, dialog dapat membantu mencari titik temu dari keberagaman.

"(Soal saksi ahli), itu berpulang pada kepolisian. Ahli agama, silakan tanya ke ulama dan tokoh agama, karena Kemenag kan pemerintah," ucap Lukman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjanjikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama akan rampung maksimal dua pekan sejak 4 November. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan gelar perkara direncanakan berlangsung live. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya