Pelaku Penipuan 'Anak Kecelakaan` Perdaya Sekolah untuk Dapatkan Data

Ilham Wibowo
06/11/2016 19:30
Pelaku Penipuan 'Anak Kecelakaan` Perdaya Sekolah untuk Dapatkan Data
(Ilustrasi)

PENIPUAN dengan modus 'anak kecelakaan` dilakukan pelaku dari hulu hingga hilir. Bahkan, pelaku menipu pihak sekolah untuk mendapatkan data orangtua siswa.

"Jika yang kena dari sekolah favorit dan keluarga berada, dia ambil tarif lebih besar. Tetapi, kalau dari sekolah biasa, dia menyesuaikan," kata Kasubdit Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/11).

Penyesuaian ini, kata Budi, dilakukan untuk memudahkan komunikasi dengan korban. Peran yang dijalankan pelaku pun diatur sedemikian rupa, hingga menyerupai aslinya.

"Pelaku bisa berperan sebagai penjaga sekolah, guru, maupun dokter rumah sakit. Korban pun terpedaya," kata Budi.

Menurut Budi, dalam sekali aksi penipuan pelaku bisa meraup Rp50 juta hingga Rp100 juta. Jumlah itu belum ditambah bila pelaku merayu korban untuk membeli peralatan medis lain.

Budi mengimbau, orangtua lebih waspada terkait modus 'anak kecelakaan` ini. Apabila menerima panggilan yang mengabarkan adanya kecelakaan, pastikan yang menghubungi pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

"Jangan panik. Apabila diarahkan ke rumah sakit, tanya RS mana. Kita bisa kontak UGD. Lalu, lakukan konfirmasi dengan jalur yang lain. Jika sudah jadi korban, laporkan ke Polsek dan Polres setempat," ucap Budi.

Jaringan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ini dikomandoi pelaku bernama Amril. Polisi telah menahan delapan orang lainnya yakni Hendrik, Ardi, Landardi, Takdir, Alpian, Kasman, Yongki, dan Dodi. Polisi masih memburu seorang lagi bernama Herwanda hang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Amril cs ditangkap di Apartemen Cibubur Vilage Tower C5 No 10, Tower C9 No. 17, dan Tower E3 No. 6 Jalan Radar Auri Kelurahan Cibubur, Cimanggis Kota Depok. Seluruh tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan dan pengembangan jaringan lainnya.

Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman panling lama empat tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga memperberat pasal pelanggaran dengan memberikan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam kurungan maksimal 20 tahun penjara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya