Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UNJUK rasa pada Jumat (4/11) berimbas pada jumlah penumpang bus TransJakarta. Dari yang biasanya mencapai 450 ribu penumpang, menjadi 318 ribu penumpang. Kemudian menurun lagi menjadi 291.868 penumpang keesokan harinya.
"Pada Jumat, menurun 30% jika dibandingkan hari kerja. Lalu turun lagi 15% dibandingkan akhir pekan biasanya yang mencapai 335 ribu penumpang," terang Direktur Utama PT TransJakarta Budi Kaliwono melalui pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Minggu (6/11).
Budi menambahkan pihaknya memang menyesuaikan rute baik itu pengalihan maupun perpendekan di sejumlah koridor pada saat aksi unjuk rasa kemarin. Termasuk salah satunya, di koridor 12 yang terdampak akibat kericuhan usai unjuk rasa.
Namun, pada Sabtu (5/11), hanya jumlah armadanya saja yang berkurang. TransJakarta tetap mengoperasikan 627 bus yang memang itu adalah jumlah bus yang selalu dioperasikan setiap akhir pekan.
"Layanan TransJakarta sudah normal kembali pada Sabtu (5/11) sore," kata Budi.
Menurunnya jumlah penumpang pun menjadikan pemasukan PT TransJakarta berkurang. Selain itu, ada biaya tambahan yang dikeluarkan akibat ada armada dan halte yang harus diperbaiki akibat unjuk rasa yang berujung rusuh.
"Perhitungan kasar kerugian termasuk pengurangan pendapatan sekitar Rp750 juta," imbuh Budi.
"Tapi, setelah dua hari mengalami penurunan jumlah penumpang, kami memperkirakan kondisi akan normal kembali pada Senin (7/11). Jumlah bus yang beroperasi di seluruh koridor pada hari biasa juga mencapai 1.110 unit dan tidak ada lagi penyesuaian rute," tutup Budi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved