Polisi Tegaskan tidak Ada Intervensi Kasus Ahok

Lukman Diah Sari
01/11/2016 12:24
Polisi Tegaskan tidak Ada Intervensi Kasus Ahok
(ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

KASUS dugaan penistaan agama oleh Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama masih diusut Bareskrim Polri. Hingga kini, kasus itu pun masih dalam tahap penyelidikan.

Polri mengaku, belum berlanjutnya kasus tersebut ke penyidikan memang lantaran masih mengumpulkan fakta. Tidak ada intervensi dalam kasus tersebut.

"Tidak ada intervensi. Fakta mengalir dari ahli-ahli yang tadi saya sebutkan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat diskusi Membedah Kasus Ahok 'Apakah Penistaan Agama?' di kawasan Kebayoran Baru, Jekarta Selatan, Selasa (1/11).

Boy meminta masyarakat bisa bersabar terkait kasus yang menjerat calon gubernur petahana itu. Pasalnya, kata dia, pihaknya harus berhati-hati menelaah kasus yang menimpa Ahok.

"Kita harus berhati-hati sekali. Karena kasus ini juga berkaitan dengan momen Pilkada. Jadi kita sangat hati-hati. Kita ingin benar-benar berdasarkan fakta sebenarnya," jelasnya.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya berharap agar diberikan kesempatan agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan koridornya.

"Tentu berharap diberikan kesempatan agar proses berjalan sesuai hukum acara, karena tidak bisa terburu-buru. Akurasi fakta harus pas," kata dia.

Mantan Kapolda Banten itu menyakinkan, segala hasil dari penyelidikan Ahok bakal disampaikan ke publik.

"Proses pengambilan keputusan pasti disampaikan pada publik," pungkasnya. (MTVN/OL-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya