Polri Harap Saksi Pelapor Dugaan Penistaan Agama Ahok Segera Lengkapi Keterangan

Lukman Diah Sari
01/11/2016 11:56
Polri Harap Saksi Pelapor Dugaan Penistaan Agama Ahok Segera Lengkapi Keterangan
(ANTARA)

KASUS dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa.

"Saat ini, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan ada sekitar 15 saksi. Ada berapa aksi yang dimintai keterangan termasuk saksi pelapor," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (1/11).

Namun, kata Boy, dari 15 orang yang dimintai keterangan, nyatanya empat saksi di antaranya belum dimintai keterangan. Mereka adalah para pelapor Ahok.

"Jadi laporan polisi itu terakhir ada sekitar 11, masih ada 4 lagi yang belum dimintai keterangan dari pihak pelapor," jelas dia.

Dia menjelaskan, dari saksi ahli sudah lima orang yang dimintai keterangan. Kemudian kata dia, penyidik masih akan memeriksa empat saksi ahli lagi.

"Itu kita upayakan apabila selesai minggu ini kalau tidak kita dilanjutkan minggu depan. Karena inikan berkaitan dengan masalah waktu, koordinasi waktu, dengan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan tapi yang jelas dari yang ada ini tentunya penyidik masih perlu mengambil keterangan pihak-pihak lain yang dalam konteks ke ahlian," bebernya.

Dia mengatakan, empat pelapor masih kurang melengkapi keterangan. Dia memohon, agar para saksi pelapor bisa segera melengkapi keterangan agar kasus dugaan penistaan agama bisa terus berjalan dan cepat diusut.

"Jadi pelapor sendiri masih ada kurang lebih empat, ya kita mohon Saksi pelapor juga bisa melengkapi dengan diambil berita acara," jelas dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya