Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI bakal menyelidiki aliran dana terkait kasus dugaan penipuan kerja sama minyak sawit yang dilakukan anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang. Uang hasil penipuan yang dilakukan Indra diduga mengalir ke rekening lain.
Selain menahan Indra, polisi sudah menetapkan ayah kandung Indra, Muwardy P Simatupang (mantan Deputi Menteri BUMN tahun 2004), dan stafnya Suyoko sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan polisi akan segera menahan Muwardy dan Suyoko.
"Indra sudah dilakukan penahanan. Kalau memang tersangka (Muwardy dan Suyoko) dan menurut penilaian penyidik patut dilakukan penahanan, kita akan lakukan penahanan," kata Ridy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11).
Rudy menduga, uang hasil penipuan yang dilakukan Indra mengalir ke rekening lain. Untuk membuktikan hal tersebut, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti mau diselidiki lagi kemana uangnya, apakah ada tindak pencucian uang (TPPU) juga? Ini masih proses penyidikan, kita tangani yang sekarang, kalau TPPU nanti pengembangan. Nanti kita koordinasi dengan PPATK. Infonya sudah ada, tapi enggak bisa saya sampaikan," jelas Indra.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan kerja sama minyak sawit. Politikus PDI Perjuangan itu dinilai merugikan korbannya hingga Rp200 miliar.
Indra sebelumnya dilaporkan Edy Winjata selaku kuasa hukum Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo pada 15 Februari 2016. Penipuan itu terjadi dalam rentang waktu April hingga Agustus 2015.
Selain Indra, Polda juga menetapkan ayah kandung Indra, Muwardy P Simatupang (mantan Deputi Menteri BUMN tahun 2004) dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO. Diduga bisnis tersebut fiktif. Karena perjanjian itu dibuat Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan.
Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Irwasum Polri pada 13 Juni 2016 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang, dan sejumlah dokumen.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved