Obat Ilegal Diduga Menyebar ke Luar Jakarta

Nic/J-2
30/10/2016 10:00
Obat Ilegal Diduga Menyebar ke Luar Jakarta
(ANTARA/Lucky R)

TIM penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus produksi obat dan jamu ilegal dengan investasi Rp12,5 miliar dan omzet Rp6 miliar per bulan di Cakung, Jakarta Timur. Diduga, produk yang dibuat tersangka RS, 38, itu juga menyebar hingga luar Ibu Kota.

Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan hingga kini RS mengaku bertanggung jawab atas seluruh proses produksi di empat gudang obat dan jamu yang digerebek pada Jumat (28/10). Namun, polisi masih mencari bukti keterangan tersangka, apalagi RS mengaku sebelum membuat obat ilegal ia hanya bekerja serabutan.

"Dari profiling-nya, kami melihat dia (RS) sudah lama memiliki pengetahuan informal mengenai obat dan jamu. Kami sedang kembangkan kemungkinan adanya investor, distributor, dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini," kata Iman, kemarin.

Selain RS, polisi telah memeriksa 70 pekerja yang sehari-hari memproduksi obat dan jamu ilegal sebagai saksi. Para pekerja menyatakan tidak tahu obat dan jamu yang produksinya dikoordinasikan RS merupakan produk ilegal. "Tapi mereka tahu yang membayar gaji ialah tersangka RS," ujarnya.

Saat ini polisi tengah mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu ke mana saja obat dan jamu ilegal yang diproduksi RS dipasarkan. Diduga, pemasarannya sudah mencapai luar wilayah DKI Jakarta. "Karena kategorinya organized crime, kasus ini akan kami dalami terkait siapa saja yang terlibat dan bagaimana pola-pola serta motif mereka," tegas Iman.

Saat menggerebek empat gudang di Cakung, polisi menemukan ratusan karung bahan baku obat dan jamu, seperti tepung talk powder, tepung cotiox, dan bahan pewarna kuning. Selain itu, ditemukan jutaan butir obat siap jual yang telah dikemas serta sejumlah alat produksi, seperti mesin pengering, pengaduk, kompresor, hingga setrip.

Beberapa jenis obat yang yang diproduksi tanpa izin edar ialah tramadol dan hexymer yang merupakan obat antidepresan, kemudian jamu merek Cobra, Urat Madu, dan Mustika. Secara kasatmata, obat dan jamu ilegal itu tidak berbeda dengan kemasan yang asli karena pada setiap kemasan tertera nomor seri.

Soal pengungkapan itu, Deputi II Pengawasan Obat Kosmetik dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Ondri Dwi Sampurno mengatakan sarana produksi obat dan jamu itu ilegal serta tidak memenuhi standar baku tempat produksi obat. Ia menyebut modus, pola, dan jenis-jenis obat dari kasus di Cakung itu mirip dengan penemuan 42 juta butir obat palsu di Balaraja, Kota Tangerang, Banten, awal September lalu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya