Jessica Resmi Ajukan Banding

29/10/2016 09:25
Jessica Resmi Ajukan Banding
(ANTARA)

TERPIDANA 20 tahun penjara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan banding dilakukan salah seorang pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, melalui pengadilan yang sama, kemarin. Berkas permohonan banding yang juga ditandatangani Yudi itu diterima panitera Bukaeri. "Sudah banding hari ini," katanya.

Berkas permohonan banding di pengadilan tercatat dengan nomor 85/AKTA.PID/2016/PN.JKT.PST. Dalam surat itu, Yudi selaku tim pembela Jessica mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 27 Oktober 2016 Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.

Yudi berharap hakim di tingkat pengadilan banding akan mempertimbangkan sejumlah fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Jessica menjatuhkan vonis 20 tahun penjara karena gadis itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. (MTVN/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya