Hakim Sebut CCTV Kafe Olivier Sah Sebagai Alat Bukti

Arga Sumantri
27/10/2016 16:23
Hakim Sebut CCTV Kafe Olivier Sah Sebagai Alat Bukti
(MI/Panca Syurkani)

SIDANG putusan (vonis) kasus kematian Wayan Mirna Salihin hingga Kamis (27/10) sore ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. Majelis hakim masih membacakan berkas vonis terhadap terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso.

Dalam salah satu bagian berkas yang dibacakan, majelis hakim menilai rekaman kamera pengintai (CCTV) Kafe Olivier dapat dijadikan alat bukti. Itu sekaligus menolak keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Rekaman CCTV Kafe Olivier jadi salah satu yang dipermasalahkan tim kuasa hukum. CCTV Kafe Olivier dinilai kubu Jessica tidak bisa dijadikan alat bukti, sebab CCTV bukan berasal dari aparat penegak hukum.

Tapi, majelis hakim berpendapat lain. Hakim Anggota Partahi saat membacakan berkas vonis Jessica mengungkapkan, hakim berpendapat kalau CCTV Kafe Olivier bukan sengaja diperuntukkan untuk kasus ini. Tapi, memang sengaja dipasang untuk bisa memantau apa yang terjadi lingkungan kafe.

"Sehingga CCTV tidak harus dibuat oleh pejabat yang berwenang," ujar Partahi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Kemudian, menyangkut adanya dugaan keterangan palsu sebagaimana yang diungkapkan kubu Jessica, hakim juga tidak sependapat. Menurut majelis hakim, para saksi dan ahli telah disumpah ketika memberikan keterangannya.

Apabila tim kuasa hukum Jessica keberatan dan menemukan adanya dugaan keterangan palsu, maka tim kuasa hukum dapat mempersoalkannya di kemudian hari.

Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim berpendapat, secara umum fakta dalam rekaman CCTV dihubungkan dengan fakta empiris, punya kesesuaian. Selain itu, rekaman CCTV juga bisa masuk kategori alat bukti elektronik.

"Juga sudah sering dipakai hakim dalam mengungkap kebenaran fakta," tambah Partahi.

Maka dari itu, rekaman CCTV, menurut hakim, sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP dapat dijadikan sebagai barang bukti perluasan. Rekaman CCTV juga dapat dijadikan majelis hakim sebagai petunjuk untuk memastikan adanya tindak pidana. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya