Diteken Plt Gubernur, Ahok Khawatir APBD DKI Digugat

Wanda Indana
26/10/2016 13:15
Diteken Plt Gubernur, Ahok Khawatir APBD DKI Digugat
(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Dalam Negeri akan melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Tugas Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI akan dilimpahkan ke Plt Gubernur DKI, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono.

Ahok mengkhawatirkan kewenangan yang dimiliki Plt Gubernur. Salah satunya mengenai kewenangan mengesahkan APBD DKI. Karena itu, ia berharap Plt Gubernur tidak diberi wewenang menandatangani APBD.

"UUD 45 sama UU Keuangan Daerah itu adalah hak gubernur, engga ada Plt," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (26/10).

Untuk mengawal APBD DKI, Ahok menyerahkan kepada Sekretaris Daerah Saefullah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI. APBD harus tetap menggunakan sistem e-budgeting.

"Ya nanti kalau digugat orang bisa enggak sah. Kalau enggak sah gimana? Itu yang saya enggak tahu," kata Ahok.

Karena itu, Ahok berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Pilkada. Ahok menggugat mengenai pasal cuti kampanye petahana di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kalau MK mengabulkan permohonan saya, tergantung yang dikabulkan apa, berlaku surut atau langsung sesuai konstitusi? Kalau sesuai konstitusi berarti saya balik lagi. Berlaku on off," kata Ahok. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya