Polri Perlu Kaji Tiga Hal Terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

Deny Irwanto
26/10/2016 08:56
Polri Perlu Kaji Tiga Hal Terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok
(ANTARA FOTO/Moko WH)

POLRI meminta publik bersabar atas pembuktian perkara kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.

Menanggapi desakan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta publik mengkaji lagi kata-kata Ahok yang dituduh menistakan agama.

Menurut Tito, dalam kasus itu, pihaknya harus menggali terhadap tiga bidang yang berbeda.

"Saya tidak bermaksud bela Ahok. Tapi tolong dipelajari betul tentang kasus tersebut. Kasus ini melibatkan keahlian masalah hukum, keahlian masalah keagamaan, dan keahlian masalah bahasa," kata Tito dalam acara Dialog Kapolri dengan BEM Se-Jakarta Mewujudkan Polri Milik Rakyat di Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (25/10).

Tito menjelaskan, Polri tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam pengungkapan perkara ini.

Masyarakat juga diminta tidak membuat gaduh dengan mencuatnya perkara ini, apalagi menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Ada yang berpendapat Ahok menista agama, ada yang bilang tidak. Sekali lagi saya tidak bermaksud membela Ahok, tapi silakan dikaji. Apakah dari segi bahasa ada kata-kata yang mengatakan Al-Quran berbohong, apakah ulama berbohong? Jadi harus kembali kepada teksnya dan konteksnya, apakah ada kesengajaan dengan maksud menghina?" tanya Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut kembali mengatakan kepolisian sejauh ini belum bisa menarik kesimpulan terkait dugaan penistaan agama tersebut. Tito mengatakan polisi masih perlu memeriksa sejumlah saksi ahli dalam membuktikan perkara ini.

"Saya tidak mau menjawab benar atau tidak, ya atau tidak, karena polisi masih mendalami, belum mencapai kesimpulan, sudah ada sembilan saksi yang kami periksa," pungkas Tito.

Sebelumnya pada 27 September, Ahok membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51 saat membacakan kata sambutan di depan warga Kepualuan Seribu. Hal itu dinilai melecehkan agama Islam dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Ahok pun dilaporkan ke Bareskrim karena dugaan penistaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah meminta maaf.

Namun, Gabungan Muslim Jakarta (GMJ), pekan lalu, menuntut Ahok tetap diperiksa polisi pascameminta maaf. Mereka mengancam kembali mendatangi Balai Kota jika kasus tersebut tidak ditindaklanjuti. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya