Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) senilai Rp2,7 triliun. Seorang di antara mereka perempuan berinisial R, sedangkan tiga lainnya JT, RUS, dan ET.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Selasa (25/10), mengatakan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,7 triliun itu berlangsung selama satu tahun. Kasus itu juga merupakan tindak lanjut atas informasi hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai Rp3,6 triliun. “Dalam proses itu, penyidik BNN menemukan kasus tersebut merupakan jaringan Pony Tjandra,” ujarnya.
Menurutnya, R dan JT ditangkap pada 17 Oktober di Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara. Keduanya menggunakan 15 perusahaan sebagai kedok untuk melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika kepada para bandar di 11 negara, antara lain Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Singapura, AS, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand.
Dari tersangka R, BNN menyita sejumlah aset dan uang tunai Rp16,6 miliar. Dari tersangka RUS dan ET yang merupakan pengusaha money changer di Batam, Kepulauan Riau, nilai aset mereka sekitar Rp6,4 miliar.
Anggota jaringan lain yang lebih dulu ditangkap selain Pony Tjandra yang divonis 20 tahun penjara untuk kasus narkoba dan 6 tahun untuk kasus TPPU, yaitu Teny Kusnadi divonis 18 bulan, Midi 2 tahun, dan Loe Kok Min yang kini masih dalam penyidikan. (Ant/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved