UMP DKI 2017 Bakal Diketok Plt Gubernur

LB Ciputri Hutabarat
25/10/2016 15:30
UMP DKI 2017 Bakal Diketok Plt Gubernur
(MI/Ramdani)

BESARAN Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 tidak akan diketok palu oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok sudah akan mulai cuti per 28 Oktober 2016.

"Nanti Pelaksana tugas (Plt) gubernur yang tanda tangan," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (25/10).

Harusnya, UMP DKI 2017 diketok pada 1 November 2016 dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Ahok memastikan Plt mendatang pun akan mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peraturan ini menjelaskan UMP ditentukan oleh tiga hal, yakni kenaikan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan layak hidup.

"Jadi saya sudah bilang ikuti PP saja," tegas Ahok.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI sektor buruh mengusulkan angka Rp3,8 juta untuk UMP DKI 2017. Sementara pengusaha mengusulkan sekitar Rp3,3 juta untuk UMP tahun depan. Ahok pun memprediksi UMP tidak lebih dari Rp3,5 juta.

"Ya kayaknya nanti ditetapkan sekitar Rp3,3 juta-Rp3,4 juta," tandas Ahok. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya