Tanpa Pemberitahuan, GBKP Pasar Minggu Sempat Ditutup

Yanurisa Ananta
23/10/2016 16:49
Tanpa Pemberitahuan, GBKP Pasar Minggu Sempat Ditutup
(MI/ BARY FATHAHILAH)

RATUSAN jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sempat terkejut saat tempat beribadah sementara mereka di Kantor Kecamatan Pasar Minggu ditutup.

Saat tiba di lokasi ibadah pada pukul 07.00 WIB Minggu (23/10), jemaat tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Satpol PP. Aktivitas ibadah terpaksa terlambat karena pintu gerbang Kantor Kecamatan Pasar Minggu ditutup.

Salah satu pendeta GBKP, Penrad Siagian, menjelaskan, jemaat dan Satpol PP sempat adu mulut selama satu jam. Jemaat bersikeras ingin beribadah karena Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan kepada Pemerintah Kota Jaksel untuk memfasilitasi jemaat GBKP.

Sementara, petugas Satpol PP menyebut penutupan dilakukan atas perintah Camat Pasar Minggu Eko Kardianto. Tidak lama berselang, Camat Pasar Minggu itu datang dan menjelaskan duduk persoalannya.

"Camat Eko hanya mengatakan penutupan itu berdasarkan instruksi Wali Kota Jakarta Selatan (Tri Kurniadi). Setelah itu tidak ada penjelasan apa pun," kata Pendeta Penrad Siagian saat dimintai konfirmasi Media Indonesia, Minggu siang.

Sudah dua pekan terakhir jemaat GBKP beribadah di Kantor Kecamatan Pasar Minggu. Sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) 2006 Pasal 28 Ayat 3, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan Wali Kota Jaksel agar memfasilitasi pengurusan izin rumah ibadah bagi GBKP Pasar Minggu.

Selama dalam proses fasilitasi itu, Gubernur menginstruksikan agar jemaat GBKP Pasar Minggu untuk sementara beribadah di kantor Kecamatan Pasar Minggu hingga gereja direlokasi ke tempat yang layak.

"Kami masih menunggu surat resmi dari Wali Kota Jakarta Selatan terkait rencana relokasi," kata Penrad.

Jemaat mendapat informasi gereja akan direlokasi ke daerah Kecamatan Pasar Minggu di samping Markas Koramil. Namun, daerah tersebut merupakan jalur hijau. Atas usulan Wali Kota itu, jemaat GBKP Pasar Minggu menolak.

Hingga kini, pihak gereja GBKP menyatakan Wali Kota Jaksel tidak melakukan proses fasilitasi sebagaimana instruksi gubernur. Bahkan terkesan mengarahkan pada relokasi yang tidak pasti dan menghambat proses peribadahan GBKP Pasar Minggu.

Secara terpisah, Wali Kota Jaksel Tri Kurniadi mengatakan penutupan itu dilakukan karena lokasi ibadah akan dipindahkan ke Gelanggang Olah Raga (GOR) Kecamatan Pasar Minggu. Namun, hal itu dibatalkan lantaran tidak cukup lahan parkir untuk jemaat.

Pihak Wali Kota mengatakan, pemberitahuan terkait penutupan gerbang Kantor Kecamatan untuk beribadah pun sudah disampaikan ke pengurus gereja.

"Penutupan itu dilakukan karena kita tadinya mau pindahkan ke GOR dekat Kecamatan Pasar Minggu, tapi lahan parkir tidak cukup karena jemaatnya banyak," imbuh Tri.

Setelah berdebat selama satu jam, pintu pun dibuka dan jemaat mulai beribadah kembali di tempat ini. Diperkirakan, ini merupakan pekan terakhir jemaat GKBP beribadah di Kantor Kecamatan Pasar Minggu. Pemkot Jaksel akan segera merelokasi tempat ibadah yang layak bagi mereka. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya