Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tukang Pijat Tipu Warga Bojonggede

Kisar Rajaguguk
17/10/2016 23:31
Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tukang Pijat Tipu Warga Bojonggede
(MI/Galih Pradipta)

TERLILIT utang jutaan rupiah, janda lima anak nekad melakukan penipuan dengan modus bisa melipatgandakan uang hingga miliaran rupiah. Wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat itu pun mengaku sebagai dukun kesohor di Depok untuk meyakinkan korbannya.

Wakapolres Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengatakan, pihaknya akhir–akhir ini telah banyak menerima pengaduan kasus penipuan yang pelakunya seorang perempuan berinisial SS, 48. Ia mengatakan untuk meyakinkan korbannya, SS mengaku sebagai dukun terkenal di Depok .

Korban terakhir bernama Ny Maemunah, 40, warga Kecamatan Bojonggede, Depok, yang ditipu pelaku pada 24 Agustus 2016. Dari laporan itu, kemudian dilakukan pengembangan. Tersangka SS ditangkap polisi saat sedang memijat seorang warga di Bojonggede, Senin (17/10).

"Tersangka kami tangkap saat memijat seorang ibu yang diduga akan dijadikan sebagai korban penipuannya," kata Chandra.

Keterangan korban yang diakui tersangka, Ny Maemunah telah ditipu hingga Rp22 juta.

"Ketika menjalankan aksinya, tersangka yang merupakan tukang pijat membujuk korban bahwa dirinya mampu menggandakan uang yang tadinya Rp5 juta bisa menjadi miliaran rupiah," kata Candra.

Chandra mengatakan, untuk melipatgandakan uang hingga miliaran, korban harus menjalankan ritual sebelum uang tersebut dilipatgandakan. Awalnya tersangka minta uang Rp10 juta. Kemudian korban diberi ember warna oranye.

"Lalu pelaku mengatakan kepada korban jika ember yang diberikan jangan dibuka selama empat hari. Selanjutnya tidak boleh menerima tamu, dan setiap pagi harus jalan kaki 1 kilometer," ucapnya.

Setelah itu, lanjut Candra, hari berikutnya, pelaku meminta uang kembali. Nilainya mulai Rp5 juta, kemudian Rp3,3 juta, Rp4 juta, dan terakhir Rp100 ribu. Total kerugian yang diderita korban Rp22 juta.
"Setelah korban menyerahkan uang, korban merasa curiga. Kemudian dibukalah ember dan ternyata isinya pakaian bekas," ungkapnya.

Dirinya menuturkan lantaran korban merasa tertipu akhirnya melaporkan ke Polsek Bojonggede pada akhir Agustus. Setelah lama diincar, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Atas perbuatannya, tersangka terkena Pasal 378 tentang penipuan. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Terpisah, tersangka SS mengaku khilaf dan menyesal. Di hadapan petugas, SS hanya bisa terisak. Dia mengaku terinspirasi tindakan itu dari film. "Saya nggak gunakan mistis. Saya lihat di TV, saya nggak kenal Dimas Kanjeng," ucapnya.

Dia mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena harus membayar utang. Untuk menjerat korbannya, dia meyakinkan kalau nanti uang hasil penggandaan bisa untuk membeli tanah dan lain-lain.

"Saya khilaf, baru satu kali melakukan ini. Saya menyesal. Saya tulang punggung keluarga. Sedih saya punya anak satu masih 7 tahun, sekarang dia sama tetangga," tuturnya sambil terisak. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya