DKI Tetap Pakai PP Nomor 78 untuk Tentukan UMP

LB Ciputri Hutabarat
13/10/2016 17:41
DKI Tetap Pakai PP Nomor 78 untuk Tentukan UMP
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bakal tetap memakai Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Pasalnya, perhitungan PP nomor 78 menggunakan Kebutuhan Layak Hidup (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai patokannya.

"Saya sudah bilang sama buruh kita sudah ada rumusnya sendiri. Kita nentuin UMP ikutin PP," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (13/10).

Dewan Pengupahan sektor buruh, Rabu (12/10), mengajukan UMP DKI 2017 sebesar Rp3,8 juta.

Jumlah ini lebih besar dari perhitungan Dewan Pengupah sektor pengusaha yang menawarkan angka Rp3,3 juta.

Para buruh mendapat angka Rp3,8 juta karena menggunakan KHL riil yang disurvei langsung di 7 pasar pada September lalu. Sementara DKI menggunakan perhitungan KHL 2016 senilai Rp2.980.000.

Ahok berpendapat beda dengan buruh. Dia mengatakan jika benar buruh melakukan survei lansung, harusnya KHL sudah mulai menurun. Pasalnya, sudah banyak sektor kebutuhan yang kini mulai disubsidi pemerintah.

"Karena asuransi kesehatan kamu, biaya transportasi, dan asuransi kelas tiga kita tanggung," ujar Ahok.

Ahok optimistis KHL DKI bisa stabil bahkan turun. Karena, ke depannya, DKI akan membangun perkulakan di Pasar Kramat Jati sebagai pusat penjualan sembako. Kemudian DKI juga akan membangun banyak rusun untuk menekan biaya hidup.

"Jadi yang mau saya tekankan gimana saya menekan biaya hidup. Bukan gajinya kali berapa. Tapi ya, pokoknya buruh kan tiap tahun ya ribut," tandas Ahok. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya