Ahok Tegaskan Raperda Reklamasi tidak Bermasalah

LB Ciputri Hutabarat
12/10/2016 14:02
Ahok Tegaskan Raperda Reklamasi tidak Bermasalah
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan surat pembahasan kembali rencana peraturan daerah (Raperda) soal reklamasi kepada DPRD DKI Jakarta. Dia mengatakan tidak lagi ada yang perlu dipermasalahkan soal Raperda reklamasi.

"Sekarang semua pengusaha di sidang kami tidak keberatan memberikan kontribusi tambahan 15% kan. Artinya sudah enggak ada masalah kan?" kata Ahok di Balai Kota, Rabu (12/10).

Adapun dua Raperda reklamasi yang sempat dihentikan pembahasannya adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI Jakarta.

Raperda RTRKS seyogyanya sudah selesai dibahas. Sementara Raperda RZWP3K sempat dihentikan karena merupakan objek suap Sanusi dan Ariesman Widjaja. Kasus suap tersebut sudah pada tahap vonis di Pengadilan Tipikor.

Kasus tersebut memperdebatkan soal kontribusi tambahan kepada pengembang pulau reklamasi sebesar 15%. Ada tawar menawar antara pengembang dan anggota dewan sehingga Raperda tidak kunjung disahkan.

Ahok mengatakan tidak ada satu pun pengembang yang mempermasalahkan angka 15% itu.

"Jadi tinggal lanjut kan (pengesahan Raperda) satu lagi sudah ketok palu. Cuma jumlah enggak kuorum saja kemarin," tegas Ahok.

Ahok mendorong pengesahan Raperda reklamasi sebagai bentuk kepastian bagi pengembang dalam melanjutkan pengurukan sungai. Sebab diketahui Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group sudah menggarap beberapa pulau seperti pulau C, D, dan G.

"Ya itu kan masalah lalu sudah saya perbaiki. Yang salah kan bangunannya. Kalau bangunannya salah ya harus denda. Itu saja," tandas Ahok. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya