Guru Ngaji di Koja Sodomi Murid

Arga Sumantri
12/10/2016 07:24
Guru Ngaji di Koja Sodomi Murid
(Ilustrasi)

AS, ditangkap polisi karena kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 28 tahun itu merupakan seorang guru ngaji di Koja, Jakarta Utara.

Aksi bejatnya terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono menyatakan ada dua korban yang melapor.

"Dua anak melaporkan dengan didampingi dari LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia)," kata Sungkono dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Sungkono menyatakan, dua anak yang mengaku korban sodomi AS berusia 12 dan 13 tahun. Keduanya merupakan murid AS di Yayasan Titipan Illahi yang beralamat di Koja, Jakarta Utara.

"Pelaku kita tangkap sore tadi," tambah Sungkono.

Dari keterangan AS kepada polisi, aksi bejatnya terakhir kali dilakukan pada Kamis (6/10). Dia melakukan aksi pencabulan terhadap dua korbannya itu tengah malam.

"Jam 00.10 WIB, sampai jam 04.00 WIB di kamar pelaku," ujar Sungkono.

Pengakuan AS, dia sudah menyodomi sepuluh muridnya. Namun, baru dua yang melapor ke polisi. Kedua korban yang melapor kemudian divisum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya