ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengecam rencana penutupan Diskotek Mille's di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Berat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Wakil Ketua Asphija, Ghea Hermansyah menilai rencana pencabutan izin operasional diskotek Mille's tidak adil karena manajemen dan pengelola diskotek tersebut tidak terlibat ketika ditemukannya pengguna narkoba di tempat hiburan malam itu. “Rencana penutupan itu kami nilai tidak tepat. Pencabutan izin operasional diberikan apabila pengelola atau pemilik terbukti terlibat aktif dalam peredaran narkoba,” kata Ghea, Selasa (11/10).
Ia mengungkapkan, narkoba yang ditemukan di Diskotek Mille's dibawa oleh pengunjung dari luar diskotek, bukan diperoleh dari dalam atau dari pengelola maupun karyawan diskotek.
Menurutnya, pengunjung membawa narkoba merupakan hal yang pribadi karena itu pengelola tempat hiburan tidak punya kewenangan untuk menggeledah setiap pengunjung yang datang. “Ini kan kasusnya personal. Kenapa industri pariwisatanya yang disalahkan. Jelas ini sangat merugikan pengusaha dan karyawan yang bekerja di tempat hiburan itu,” ujarnya.
Ketidakadilan dalam penetapan penegakan hukum juga terjadi dalam kasus ini. Ghea melihat Pemprov DKI maupun BNN DKI tidak memberikan tindakan hukum yang tegas bagi pengunjung hotel yang kedapatan memakai narkoba. Tak ada satu pun hotel yang ditutup. “Tentu ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Protes yang dilayangkan ke Pemprov DKI ini bukan tanda Asphija tidak mendukung pemberantasan narkoba di Jakarta. Justru asosiasinya sangat mendukung pemberantasan narkoba dengan aktif mengajak seluruh pengusaha hiburan malam untuk turut mengawasi lokasi usaha mereka.
Namun, lanjutnya, langkah menutup tempat hiburan malam bukanlah solusi yang tepat bagi pemberantasan narkoba. Akan jauh lebih efektif dengan menangkap bandar-bandarnya dan menggerebek pabrik pembuat obat terlarang tersebut.
“Selain bukan solusi pemberantasan narkoba, menutup tempat hiburan malam juga akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu karena bisa saja pengusaha yang tempat hiburannya sepi pengunjung, akan mengirimkan pengunjung ke diskotek yang ramai dengan membawa narkoba. Supaya tempat hiburan itu ditutup,” paparnya.
Oleh karena itu, Asphija akan melakukan audiensi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI serta Satpol PP DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dalam pertemuan tersebut, Asphija akan memperjelas sanksi yang diberikan terhadap tempat hiburan malam tidak harus berakhir dengan penutupan usaha.
“Kepastian sanksi ini sangat penting agar dapat memberikan ketenangan bagi para pengusaha tempat hiburan malam,” tutupnya. (OL-1)