Mal dan Perkantoran Swasta Harusnya Beri Lahan untuk PKL

LB Ciputri Hutabarat
11/10/2016 13:30
Mal dan Perkantoran Swasta Harusnya Beri Lahan untuk PKL
(MI/Arya Manggala)

PUSAT perbelanjaan atau mal dan perkantoran swasta harus memberi lapak kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk membuka usaha. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui masih banyak permasalahan dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"Jadi, harusnya, beberapa mal dengan rela hati memasukan PKL misalnya di Kasablanka, Ciputra, dan Emporium," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (11/10).

Beberapa dari mereka membangun parkiran dan PKL di belakang mal. Sebagai contoh, Ahok mengatakan Plaza Indonesia akan menyumbang sekitar Rp20 miliar sampai Rp25 miliar untuk membangun gedung untuk PKL. Sisa uangnya dicicil dari uang parkir yang akan diterima dari UPT Parkir.

"Tapi ya banyak (mal) yang mau berdebat dengan beda tafsiran dan kalah di pengadilan. Menurut mereka, PKL yang di gang sudah termasuk lahan yang mereka beri," ucap Ahok.

Selain itu, kalaupun dijalankan, pegelola mal membikin peraturan yang menyulitkan PKL yang menempati lahan mereka. Contohnya, pengelola membuat koperasi dengan harga makanan yang bisa bikin para pedagang PKL berpikir dua kali untuk membeli.

"Untuk orang kecil kan beda Rp5 ribu atau Rp2ribu kan mereka pindah keluar," ujar Ahok.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Selain itu, Ahok juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Isinya menginstruksikan mal untuk memberi lahan sebesar 20% untuk ditempati PKL.

"Maunya saya, PKL yang jualan di luar sama yang di dalam mal, harganya sama," tegas Ahok. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya