Izin Mal yang Persulit UKM akan Dicabut

Putri Anisa Yuliani
11/10/2016 07:19
Izin Mal yang Persulit UKM akan Dicabut
(MI/PANCA SYURKANI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi pencabutan izin kepada pusat perbelanjaan atau perkantoran swasta yang mempersulit pedagang kaki lima (PKL) dan usaha kecil menengah (UKM) untuk memiliki ruang usaha di dalam area mereka.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Irwandi mengatakan keputusan itu menjadi penegasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Untuk mengupayakan penegakan aturan itu, Irwandi berencana melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta secara langsung. "Kalau ini tidak dijalankan juga, mereka akan kami panggil. Saya harap dengan Pak Gubernur terlibat langsung, aturan ini bisa jalan," kata Irwandi saat ditemui di Balai Kota, kemarin (Senin, 10/10).

Ia menjelaskan para pengelola pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta enggan menyediakan ruang bagi PKL atau UKM karena nilai jual produk yang murah sehingga mereka tidak mampu memperoleh keuntungan besar. Para PKL atau UKM itu dikhawatirkan tidak sanggup membayar sewa kios.

Padahal, penyediaan kios yang strategis dan membebaskan biaya sewa kepada PKL dan UKM bisa menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang bisa diserahkan swasta kepada Pemprov DKI.

"Itu bisa jadi CSR mereka. Sewa kios gratiskan saja. PKL cukup dikenai bayar listrik karena tidak mungkin kalau diminta bayar sewa kios," ujarnya.

Pembenahan
Anggota Komisi B DPRD DKI Bidang Perekonomian, Prabowo Soenirman, sangat mendukung rencana pencabutan izin pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta yang tidak mau menampung PKL

Ia menilai permasalahan itu masih belum bisa diatasi lantaran Pemprov kurang tegas terhadap pihak swasta. "Selama ini Pemprov kurang tegas. Harus ada sanksi yang tegas bagi para pengelola. Ya bisa dengan pencabutan izin," ujarnya

Di samping itu, Prabowo juga meminta Pemprov DKI melalui Dinas KUMKMP agar bisa membenahi PKL dan UKM agar produk mereka bisa dipasarkan di pusat perbelanjaan. Diharapkan, produk-produk PKL dan UKM itu bisa bersaing dengan merek ternama.

"Kreativitas dan kebersihan pun harus terus ditingkatkan agar bisa berkembang dan bertahan dalam jangka panjang. Ini juga perlu menjadi perhatian kita semua agar PKL bisa bersaing," kata Prabowo.(Put/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya