Bisnis Uang Palsu Miliaran Ternyata Dikendalikan Narapidana

Nicky Aulia Widadio
10/10/2016 19:45
Bisnis Uang Palsu Miliaran Ternyata Dikendalikan Narapidana
(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peredaran uang palsu di 10 provinsi. Ironisnya, jaringan pembuat dan pengedar uang palsu bermarkas di Semarang, Jawa Tengah itu ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana, A, yang kini mendekam di Lapas Kerobokan, Bali dengan kasus yang sama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan nilai uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah beredar mencapai Rp2 miliar dalam 4 tahun. Dalam peredarannya ada penawaran setiap 1 lembar uang asli bisa ditukar dengan 3 lembar uang palsu.

Polisi juga telah menangkap empat tersangka lain yakni H, Y, dan M sebagai pengedar, serta S sebagai pencetak yang juga merupakan anak dari A. Namun kegiatan mereka semua diatur oleh A.

"A perintahkan buat uang palsu. Dari Rp2 miliar dikendalikan semuanya oleh A. Dia yang tentukan akan dikirim ke mana," ujar Agung Setya, di Jakarta.

10 provinsi yang menjadi area peredaran uang palsu dari jaringan ini antara lain Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Lampung, serta Sumatra Selatan. Di antara seluruh provinsi tersebut, diduga uang palsu paling banyak beredar di area DKI Jakarta.

"Besok (Selasa) penyidik kami berangkat ke Denpasar, Bali untuk memeriksa A. Dia yang mengendalikan pembuatan uang palsu, termasuk diedarkan ke mana saja," tambah Agung.

Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia, Hasiholan Siahaan mengatakan dalam tiga tahun belakangan, tren peredaran uang palsu cenderung meningkat.

Berdasarkan data Bank Indonesia pada 2014, ditemukan 9 uang palsu per 1 juta lembar uang yang beredar. Pada 2015, jumlahnya meningkat menjadi 21 uang palsu per 1 juta lembar uang yang beredar. Hingga Agustus 2016, BI mencatat ada 10 uang palsu per 1 juta lembar uang yang beredar. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya