Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melarang mobil kategori low cost green car (LCGC) atau memiliki kapasitas di bawah 1.300 cc untuk menjadi angkutan sewa berbasis aplikasi (taksi daring) menuai protes dari para pengemudi taksi daring. Namun, Dishub DKI memiliki pertimbangan dengan mengeluarkan kebijakan itu.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan pelarangan mobil di bawah 1.300 cc untuk angkutan umum sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
"Bahwa di situ dinyatakan untuk angkutan umum sewa harus di atas 1.300 cc," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Senin (10/10).
Selain mengacu pada aturan itu, Sigit menambahkan, ada pertimbangan teknis yang dilibatkan. Ia mengungkapkan, mobil di bawah 1.300 cc kurang aman digunakan sebagai angkutan sewa.
"Dimensi dari kendaraan sampai 1.300 cc relatif kecil dan mobile compact sehingga tidak aman dan nyaman digunakan sebagai angkutan umum," jelas Sigit.
Oleh karena itu, Sigit mengimbau supaya uji KIR angkutan sewa tidak lagi memperkenankan mobil berkapasitas di bawah 1.300 cc.
Sejak 1 Oktober 2016 Dishub DKI sudah tidak lagi melayani uji KIR kendaraan di bawah 1.300 cc.
"Kalau yang sudah terlanjur melaksanakan KIR kami sampaikan untuk berkala selanjutnya tidak diperkenankan sesuai dengan aturan tersebut," jelas Sigit. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved