Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan Samsu Rizal Khafafi menjelaskan pihaknya ingin menggalakkan kembali kebijakan penyediaan tempat bagi PKL dan pengusaha UKM di pusat perbelanjaan.
Karena sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Peberdayaan PKL, penataan PKL dan UKM dapat menggunakan lahan dari swasta di antaranya termasuk pusat perbelanjaan dan perkantoran.
Rizal mengatakan pusat perbelanjaan masih enggan menyediakan lokasi berdagang bagi PKL. Jikapun ada, lokasinya tidak strategis karena pedagang terpaksa ditekan dengan biaya sewa kios yang mahal di lokasi yang cukup strategis.
"Kita akan berupaya menegakkan itu. Karena pusat perbelanjaan wajib menyediakan 20% dari total bangunannya untuk fasos dan fasum yang di antaranya bisa untuk PKL/UKM. Kita juga minta agar ada keringanan biaya sewa, tidak disamakan dengan pengisi tenan," ujarnya saat ditemui di Pujasera Melawai, Rabu (5/10).
Saat ini, baru 3.428 PKL maupun pelaku UKM yang masuk ke pusat perbelanjaan di antaranya di Mal Kota Kasablanka sebanyak 48 PKL/UKM, Mal Ciputra World sebanyak 51 PKL/UKM, Mal Pejaten Village sebanyak 17 PKL, dan menara Graha 165 sebanyak 12 PKL.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan pun menargetkan ada 87 lokasi pedagang kaki lima (PKL) yang akan dilakukan penataan dari tahun ini hingga tahun depan. Salah satu lokasi yang termasuk di dalamnya dan telah mengalami penataan yakni Pujasera Melawai di Jalan Melawai Raya, Blok M.
Pujasera di belakang Taman Sepeda itupun telah diresmikan pada Rabu (5/10) dan menampung 41 PKL yang telah lama berjualan di lokasi tersebut.
Penataannya akan mencontoh Pujasera Melawai untuk kawasan kecil dan Lenggang Jakarta yang terletak di kawasan IRTI Monumen Nasional untuk skala besar.
"Tahun ini, banyak lokasi PKL yang ingin kita tata. Yang tadinya kumuh dan sembarangan buang sampahnya, kebersihannya, semua kita akan tata seperti Pujasera Melawai dan Lenggang Jakarta," kata Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (5/10) lalu.
Kurniadi mengatakan penataan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
Kurniadi menjelaskan bahwa PKL yang telah lama berjualan di suatu lokasi tidak semuanya harus digusur melainkan dilakukan penataan kawasan agar tidak semrawut dan membuat kemacetan.
Penataannya juga tetap memperhatikan tata ruang yakni ketersediaan pedestrian serta saluran dan jalur hijau. PKL juga harus ditata agar jumlahnya tidak bertambah dan dimasuki PKL liar dari wilayah lain yang berpotensi menimbulkan konflik dan kekumuhan.
"Karena penataan ini juga sekaligus mengendalikan jumlahnya. Kalau dibuat kios maka jumlahnya tetap. Kiosnya juga tidak boleh diperjualbelikan kecuali diturunkan ke anak, menantu, cucu," tukasnya.
Sementara itu, Asisten Wali Kota Jaksel Bidang Perekonomian Shita Damayanti mengatakan langkah penataan 87 lokasi PKL telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Jaksel No 137 tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Sementara Usaha Mikro/Pedagang Kali Lima di Kota Administrasi Jaksel.
Penataan sepenuhnya menggunakan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
"Saat ini sedang berlangsung pembinaan dan penataan yang secara teknis dilakukan oleh Suku Dinas KUMKMP Jaksel sambil menunggu CSR selanjutnya," kata Shita.
Tempat parkir elektronik (TPE) pun juga diusulkan agar ditempatkan di titik-titik berkumpulnya PKL dalam skala besar yang akan ditata oleh Pemkot Jaksel, contohnya di wilayah Setiabudi.
"Supaya tidak semrawut dan memacetkan ya. Kita ada usul minta TPE di Setiabudi," ujarnya.
Untuk menjaga penataan PKL berjalan mulus, setelah resmi ditata, Pemkot Jaksel akan melakukan evaluasi setiap 3-6 bulan sekali terhadap lokasi PKL.
Hal itu dimaksudkan agar pedagang tetao ingat untuk menjaga kebersihan dalam berdagang serta membayar retribusi melalui Bank DKI sebesar Rp3 ribu per hari melalui autodebet rekening masing-masing di Bank DKI.
Selain itu, evaluasi juga ditujukan untuk mencegah terjadinya jual beli kios dan kios disewakan kepada orang lain yang bukan keluarga inti pedagang terdaftar. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved