Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JEMAAT Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meminta kepada pemerintah untuk memberikan kejelasan solusi perizinan agar tetap melakukan ibadah di tempat mereka.
Hal itu disampaikan setelah pihak GBKP Pasar Minggu bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Pendeta GBKP Pasar Minggu, Penrad Siagian, menjelaskan, pada 3 Oktober 2016 pihaknya telah bertemu Gubernur DKI untuk mediasi dalam rangka pengurusan IMB rumah ibadah jemaat GBKP yang terletak di Jalan Tanjung Barat, Pasar Minggu, itu.
"Pak Gubernur menginstruksikan ke Wali Kota Jakarta Selatan untuk memproses IMB rumah ibadah untuk jemaat. Permintaan kami jelas, kami cuma ingin agar jemaat bisa beribadah dan pemerintah melindungi dan memfasilitasinya," kata Penrad, Sabtu (8/10)
Diberitakan, GPKB yang sudah ada sejak 1995 itu dianggap belum memenuhi syarat pendirian gereja dan ada penolakan dari warga untuk tidak beribadah di tempat tersebut.
Pada 2004, panitia pembangunan gereja mengajukan izin pembangunan rumah ibadah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, pada 14 Februari 2005, Gubernur DKI mengeluarkan IMB dengan No: 01439/IMB/2005 untuk mendirikan bangunan baru dan kantor (KUT).
Namun, IMB ini tidak sesuai dengan yang diajukan GBKP Pasar Minggu yaitu IMB untuk pembangunan rumah ibadah.
Pada Januari 2006, majelis dan panitia pembangunan gereja memutuskan merenovasi bangunan tersebut. Alasannya, yakni pertumbuhan jumlah jemaat di GBKP Pasar Minggu dan untuk mendukung kenyamanan dalam beribadah. Dasar renovasi ini ialah IMB Nomor 01439/IMB/2005 yang dikeluarkan Pemprov DKI.
Namun, pada 12 Maret 2006 sekelompok warga melaksanakan unjuk rasa dengan tuntutan keberatan terhadap kegiatan renovasi bangunan, meminta penutupan tempat ibadah GBKP Pasar Minggu, dan seluruh aktivitas jemaat di lokasi tersebut dihentikan.
Dalam pertemuan dengan Gubernur, kata Penrad, para jemaat selama proses pengurusan IMB, kegiataan ibadah jemaat diminta untuk dilakukan di ruang serba guna kantor Kecamatan Pasar Minggu.
"Mulai besok (Minggu) kami beribadah di sana (kantor kecamatan)," katanya.
Sementara, pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Selatan dilakukan pada Jumat (7/10) kemarin. Dalam pertemuan itu, pihak GBKP diusulkan untuk pindah ke tempat yang baru.
Penrad menyebutkan, pihaknya pada dasarnya tidak masalah jika harus pindah ke tempat yang baru. Namun, ia meminta agar solusi itu bisa bersifat permanen bagi jemaat.
"Kami sudah sering diberi solusi cuma tidak permanen. Selama 10 tahun terakhir ini sudah 7 kali pindah-pindah. Kami setuju ke tempat baru tapi tidak menimbulkan masalah baru," imbuhnya.
Untuk itu, ia juga meminta kejelasan solusi yang diberikan oleh pemerintah. Menurutnya, pengurusan perizinan sudah dilakukan sesuai tata cara pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006.
Dalam persyaratannya, tertuang yakni harus mempunyai 90 jemaat, serta dukungan warga sekitar gereja paling sedikit 60 orang. Penrad mengaku pihaknya telah mengajukan bahwa mendapat dukungan dari 75 warga.
"Jemaat kami seluruhnya ada 150 orang lebih. Jadi kami mau supaya kami ini dapat solusi yang jelas itu saja," tegasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved