Polri Tetapkan Satu Tersangka Pengoplos Beras Bulog

Golda Eksa
08/10/2016 14:00
Polri Tetapkan Satu Tersangka Pengoplos Beras Bulog
(ANTARA)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan AL, tersangka pengoplos 400 ton beras subsidi di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Tersangka terbukti bersalah karena menyalahgunakan beras cadangan milik Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari keuntungan pribadi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, AL merupakan pemilik gudang di Blok T2 Pasar Induk Cipinang. "Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik meningkatkan status hukum AL menjadi tersangka," kata Boy seusai acara Upacara Penyerahan Satuan Kopassus di Lapangan Markas Komando Pasukan Khusus, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (8/10).

Menurut dia, beras asal Thailand tersebut sejatinya digunakan untuk menstabilkan harga beras nasional melalui sejumlah kegiatan operasi pasar. Namun, pelaku justru mengambil kesempatan itu dengan mencampurnya dengan beras lokal dan kemudian dijual kembali ke pasaran.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 UU 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain AL, lanjut Boy, penyidik masih mengembangkan perkara dengan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.

"Pelaku mendapatkan beras secara ilegal dan bekerja sama dengan pihak-pihak tempat penyimpanan beras subsidi."

Penyidik melakukan penggrebekan di gudang milik AL pada Rabu (6/10). Ditemukan pula sejumlah orang yang sedang mengoplos beras bermerek Palm Mas dari Demak dengan beras cadangan Bulog dari Thailand.

Komposisi campuran yakni 2/3 beras Thailand dan 1/3 beras Palm Mas. Beras Thailand yang biasanya dijual seharga Rp7.500-Rp8.000 per kilogram kemudian dipasarkan dengan nilai yang jauh lebih tinggi, Rp11 ribu per kilogram atau sesuai harga beras Palm Mas.

Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa AL mendapatkan pasokan 400 ton beras Bulog dari AS dan SU yang bersumber dari PT DSU. Indikasi pelanggaran hukum semakin tercium lantaran PT DSU ternyata bukan distributor resmi yang ditunjuk menerima beras impor. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya