Payung Hukum Reklamasi Mendesak

MI
08/10/2016 08:36
Payung Hukum Reklamasi Mendesak
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

PENGADAAN proyek reklamasi Teluk Jakarta membutuhkan payung hukum yang kuat sehingga dapat mengatur kinerja kementerian dan lembaga terkait dan juga investor.

Payung hukum reklamasi itu dinilai mendesak untuk segera dikeluarkan demi kelancaran proyek reklamasi pantai utara Jakarta tersebut.

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menegaskan hal itu saat dihubungi, tadi malam. Kepastian hukum tersebut disebut Taufiqulhadi menyangkut kepastian investasi para investor.

"Mereka (investor) menginvestasikan uang mereka dalam jumlah banyak dan tentu dalam jangka waktu tertentu harus balik modal. Nah, itu tentu membutuhkan kepastian hukum. Kalau tidak segera dikeluarkan, saya khawatir akan ada gugatan terhadap para investor," ujar Taufiqulhadi.

Politikus Partai NasDem itu pun menegaskan payung hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat harus disusun dengan hati-hati dan perhitungan yang matang.

"Jadi, tidak boleh kemudian ada lubang di dalam hukum yang bisa dipersoalkan. Itu juga tidak adil bagi para investor yang habis-habisan berinvestasi ternyata digugat di tengah jalan akibat adanya kecacatan dalam kepastian hukum. Karena itu, pemerintah dalam ranah Menteri Koordinator Bagian Maritim Indonesia harus berhati-hati dan bersedia bertanggung jawab secara penuh atas hal tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani, menuturkan proyek reklamasi Teluk Jakarta sarat kepentingan politik.

Hariyadi pun menilai pemerintah pusat belum mengeluarkan payung hukum karena masalah reklamasi terlalu di politisasi dan menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, pengembang pulau-pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta menyatakan sudah mengerjakan semua persyaratan yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum diperbolehkan melanjutkan kembali pembangunan proyek.

Hal itu diungkapkan Corporate Secretary of PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk Justini Omas. "Semua poin dalam surat keputusan Menteri LHK pada 11 Mei 2016 sudah dikerjakan. Akan tetapi, memang ada poin yang tidak dapat dilakukan karena PT MWS tidak memiliki kompetensi, misalnya yang terkait proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD)," kata Justini. (Rul/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya