Pemprov DKI akan Beri Izin Gedung Tinggi di Lahan MRT

LB Ciputri Hutabarat
07/10/2016 18:15
Pemprov DKI akan Beri Izin Gedung Tinggi di Lahan MRT
(ANTARA)

PROYEK pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) banyak mengorbankan lahan warga perseorangan maupun gedung pemilik usaha. Banyak dari mereka yang sudah bersedia menyerahkan lahan untuk dibeli Pemerintah Provinsi DKI.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mewacanakan pembebasan izin bagi pengusaha terkena proyek MRT yang ingin meninggikan lantai gedung. Dia berjanji akan memberikan izin kepada para pengusaha yang ingin meninggikan gedung hingga 14 lantai.

"Kita kasih insentif, kita boleh naikkan ke lantai 14 karena dilewati transportasi massal," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jajarta Pusat, Jumat (7/10).

Namun, lanjut Ahok, para pengusaha tetap harus memberikan dana penaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) kepada Pemprov DKI. Dengan hitung-hitungan tertentu, Ahok hanya meminta para pengusaha untuk membangun trotoar.

"Karena 2.700 kilometer trotoar di Jakarta masih mau dibenerin. Mending dari KLB saja kita kemarin," ucap Ahok.

Salah satu daerah yang kini terkena imbas proyek pengerjaan MRT ialah kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ahok bermimpi daerah itu akan tertata rapi dengan gedung tinggi, trotoar luas, dan reklame LED yang terpasang di gedung-gedung.

"Jadi dilewati transportasi massal juga kan. Nanti bebas pajak iklan buat gedungnya. Kita cuma minta 30% saja," tegas Ahok.

Hingga kini, DKI masih berkutat pada pembebasan lahan untuk proyek MRT. Harusnya pembebasan lahan selesai pada 2015. Akhirnya Ahok memperpanjang target penyelesaian pembebasan lahan hingga 2017. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya