Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pemberian surat imbauan kepada Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu perlu didalami lebih jauh. Pembangunan rumah ibadat itu harus mengikuti aturan yang ada, guna mengantisipasi konflik soal pembangunan rumah ibadah.
Aturan yang dimaksud Djarot yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
Dalam aturan tersebut, pembangunan rumah ibadat harus mengumpulkan 90 KTP pengguna rumah ibadat dan persetujuan dari 60 orang masyarakat setempat.
"Kan ada PBM itu, jamaahnya itu harus disetujui 90 ya, ada tidak?" kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/10).
Djarot menjelaskan, pada prinsipnya, negara menjamin kebebasan warga dalam menjalankan agamanya masing-masing. Namun, memang ada beberapa aturan dan persyaratan yang sudah disepakati bersama oleh tokoh agama.
Terkait kasus GBKP Pasar Minggu, Djarot mengaku Pemerintah Provinsi DKI belum mendapat laporan lengkap soal kronologis yang terjadi. Namun, jika pihak GBKP telah memenuhi syarat dan aturan, mantan Wali Kota Blitar itu mempersilakan gereja beroperasi.
"Belum ada laporan kronologisnya kenapa seperti itu, apa sudah terbukti. Kalau bisa memenuhi persyaratan dan mereka (warga sekitar) bisa menerima, kenapa tidak," tutur dia.
"Kan juga tempat ibadah bukan untuk maksiat kan, untuk kebaikan tapi tetap harus menyatu dengan warga sekitar," tutup Djarot.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengeluarkan surat imbauan kepada pihak gereja lewat surat imbauan Nomor: 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016.
Tri meminta pengurus gereja menghentikan kegiatan ibadat di RT 014 RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gereja itu disebutkan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai sarana ibadat. Menurut Tri, GBKP hanya mendapat izin sebagai rumah kantor atau rukan.
Menurut Tri, imbauan ini untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Tanjung Barat. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved