Pengembang Reklamasi Sanggupi Kewajiban

Richaldo Hariandja
06/10/2016 06:05
Pengembang Reklamasi Sanggupi Kewajiban
(Grafis--MI Caksono)

PARA pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi semua persyaratan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebelum kembali diizinkan melanjutkan pembangunan.

Hal itu dikemukakan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK San Afri Awang kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

"Untuk Pulau G ada lima butir (persyaratan). Kalau Pulau C dan D, masing-masing ada 10 butir. Kini, kami tinggal menunggu analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) saja," kata San Afri.

Oleh karena itu, San Afri mendorong pemerintah daerah dan pengembang segera menggelar konsultasi publik yang berkaitan dengan dokumen lingkungan.

"Reklamasi dilanjutkan dan terintegrasi dengan proyek tanggul raksasa."

Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, perusahaan induk PT Muara Wisesa Samudera, Cosmas Batubara, menyatakan kesanggupan membangun rumah susun nelayan di Teluk Jakarta sebagai persyaratan untuk melanjutkan pembangunan Pulau G.


Krisis lahan

Sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Emil Salim, mengatakan reklamasi di Teluk Jakarta bukan kebijakan yang keliru (Media Indonesia, 5/10).

"Reklamasi dilakukan dengan alasan untuk tempat menghimpun air tawar yang lama-kelamaan akan langka, menambah luas daratan, dan untuk perluasan Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi tidak menutup akses nelayan ke laut," kata Emil dalam diskusi di Gedung KPK, Selasa (4/10).

Dalam diskusi yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikan-an Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan dipandu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tersebut, Emil membeberkan pantai utara Jawa menampung lumpur dari beberapa sungai sehingga dibutuhkan semacam giant sea wall dengan cara reklamasi untuk membendung kenaikan permukaan air.

Pakar teknologi lingkungan Universitas Indonesia Firdaus Ali menekankan bahwa reklamasi akan meringankan beban Ibu Kota yang mengalami krisis lahan hunian.

Firdaus mengilustrasikan, Jakarta dengan luas wilayah 662 kilometer persegi berpenduduk 13,6 juta, sedangkan Singapura dengan luas 752 kilometer persegi berpenduduk hanya 4,9 juta.

"Reklamasi itu bukan gagah-gagahan. Kita tahu Jakarta kekurangan lahan. Tangerang melakukan reklamasi, tetapi enggak heboh. Hanya karena sosok Ahok yang kontroversial kemudian reklamasi menjadi haram," tandas Firdaus.

Wakil Ketua Komisi V DPR Daniel Johan mengemukakan pihaknya mendukung pemerintah untuk melanjutkan reklamasi.

"Kan ada kajian mendalam terkait dampak sosial terhadap masyarakat. Kalau semua itu dijalankan, ya kami akan mendukung," ungkap Daniel.

Pada Rabu (14/9) Menko Bidang Maritim Luhut Pandjaitan menegaskan bahwa kajian reklamasi sudah rampung, termasuk persoalan amdal.

"Tidak ada alasan untuk tidak meneruskan (reklamasi). Saya pikir selesai dalam bebe-rapa waktu ke depan. Apabila reklamasi tidak dilanjutkan akan semakin menurunkan permukaan tanah Jakarta," tandas Luhut.(Nur/Pra/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya