Dipanggil Ombudsman Terkait Kasus Akseyna, Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya Mangkir

Lukman Diah Sari
05/10/2016 19:33
Dipanggil Ombudsman Terkait Kasus Akseyna, Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya Mangkir
(Anggota Ombudsman Adrianus Meliala -- MI/Rommy Pujianto)

PARA penyidik dari Dirkrimum Polda Metro Jaya dipanggil Ombudsman RI terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori yang belum tuntas hingga kini.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan terkait dengan kasus kematian Akseyna bukan berdasarkan laporan masyarakat.

"Ini inisiatif Ombusdman. Ada kasus yang nunggu orang lapor tapi tidak lapor-lapor. Atas nama undang-undang, kita bisa memanggil pihak terkait. Kan sudah dua tahun nih (kasus Akseyna)," jelas Adrianus di Gedung Ombudsman, Rabu (5/10).

Adrianus mempertanyakan kasus kematian Akseyna sudah berjalan dua tahun namun belum ada progres. Padahal, kata Adrianus, pihak kepolisian selalu mengatakan ada kemajuan.

"Katanya ada kemajuan, tapi tidak ditersangkakan. Bayangkan kalau saya orangtuanya. Kalau ada progres kan terlihat. Tapi kalau tidak ada upaya penetapan tersangka, tidak ada upaya penetapan tersangka," jelasnya.

Adrianus menyayangkan, hingga kini, pihak dari Ditkrimum Polda Metro Jaya belum juga muncul batang hidungnya untuk dimintai keterangan.

"Tapi ini tidak datang juga. Sekarang kami yang minta, harus mau dong. Datang juga belum ini," jelasnya.

Dikatakan Adrianus, ini adalah pemanggilan pertama pihak Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori, masih jadi misteri. Polisi belum merilis temuan terbaru kasus tersebut.

Padahal, mahasiswa jurusan Biologi itu meninggal karena dibunuh pada satu tahun lalu. Belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya