Videotron Jadi Mainan Orang Pajak

Nicky Aulia Widadio
04/10/2016 06:52
Videotron Jadi Mainan Orang Pajak
(Polisi berjaga di sekitar papan billboard videotron yang menayangkan adegan film porno di Jalan Wijaya I, Jakarta Selatan---MI/Arya Manggala)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) men­duga ada pegawai pajak yang bermain di balik banyaknya reklame videotron yang masih beredar meski sudah habis masa berlakunya.

Modusnya, pegawai pajak itu masih memungut pajak dari pengiklan dengan imbalan pengiklan boleh menanyangkan produknya di videotron, meski sudah tidak lagi mengantongi izin memajang reklame.

“Itu yang saya katakan ada oknum pajak yang bermain. Saya kira dengan alasan perkeliruan. Itu yang lagi kita selidiki,” kata Ahok, kemarin (Senin, 3/10).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, banyak titik reklame videotron di Jakarta yang sudah habis masa berlakunya. Bahkan ditemukan pengiklan yang sudah tidak lagi memperpanjang izin ­bereklamenya sejak 2015, namun tetap dibolehkan menggunakan videotron. “Sepertinya ada oknum dinas pajak yang mungkin berani main mata. Maka itu kita sedang selidiki,” ungkap Ahok.

Ia menambahkan, dirinya banyak tidak memperpanjang izin reklame sejak 2015 setelah terbit Peraturan Gubernur No 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 16 ayat 3 peraturan tersebut menyebutkan, penyelenggaraan reklame tidak boleh dilakukan di trotoar, jalur pejalan kaki, dan halte.

Ahok mencontohkan keberadaan videotron di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Videotron yang sempat menampilkan tayangan tak senonoh pada Jumat (30/9) itu sudah tidak diperpanjang lagi izinnya sejak 2015 karena berdiri di atas trotoar. Namun, di tiang penyangga videotron, tertempel stiker pungutan pajak hingga 29 Oktober 2016.

Tanggung jawab
Di tempat terpisah, polisi hingga kemarin masih mencari penyebab tampilnya tayangan video porno pada videotron di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Meski penyebabnya belum diketahui, PT Transito Adiman Jati (TAJ) selaku perusahaan penyewa videotron itu tetap harus bertanggung jawab atas munculnya tayangan tersebut.

“PT TAJ tetap harus tanggung jawab, kan harusnya di transmisinya itu ada password (kata kunci)-nya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Fadil Imran, kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menambahkan, saat ini polisi tengah memeriksa satu perangkat central processing unit (CPU) komputer dari total 6 CPU yang disita. (Nic/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya