Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BUNTUT tayangan videotron porno mengungkap banyaknya iklan yang masa berlakunya habis (kedaluwarsa), tetapi masih ditayangkan. Potensi kerugian Pemprov DKI mencapai miliaran rupiah dari sekor ini.
"Sayang sekali itu jika dibiarkan. Harus ditertibkan kalau memang sudah habis masa berlakunya," ungkap Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Santoso, kepada Media Indonesia, kemarin.
Dari pantauan, ada tiga titik reklame berjenis videotron di Jakarta Selatan yang kedaluwarsa izinnya, yakni di Jalan Fatmawati Raya (di lampu merah Fatmawati), di depan Menara BCA Jalan Metro Pondok Indah, dan di lampu merah Poins Square.
Masa berlakunya habis antara Januari hingga Juni 2016.
Namun, yang di depan Menara BCA izinnya habis pada 31 Maret 2015, tapi tetap menayangkan iklan.
Menurut Santoso, hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan tim dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Satpol PP, Dinas Pelayanan Pajak, dan Dinas Penataan Kota.
"Gubernur harus menegur tim ini. Kinerja tim ini lemah kalau masih ada iklan yang tayang. Padahal, izinnya sudah habis," sesalnya.
Santoso menyarankan pemerintah tidak reaktif dengan melarang media luar ruang jenis tertentu.
Sebab, pajaknya cukup besar sumbangsihnya untuk PAD DKI.
Per 16 Agustus 2016, total pemasukan dari pajak reklame telah mencapai 40% dari target Rp1,15 triliun yakni Rp457 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak DKI, Elva Rinsa, mengatakan akan melaksanakan arahan pimpinam jika memang menginstruksikan untuk membongkar seluruh videotron di DKI.
Terkait tayangan porno di videotron di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) lalu.
Polisi telah memeriksa 10 saksi, belum ada tersangkanya. Motifnya masih terus ditelusuri
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, ada kelalaian yang dilakukan oleh PT TAJ sehingga video mesum tersebut bisa tayang.
"Ada kesengajaan dan kelalaian di sana, kami masih mendalaminya," jelas Ari Dono.
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yudi Prayudi berharap polisi mampu mengungkap kejadian itu merupakan modus cybercrime atau bukan.
Kasus tersebut kemungkinan operator yang sedang menonton video porno tidak menyadari komputernya terkoneksi pada videotron, komputer operator atau admin terkena sebuah virus semacam RAT (remote access trojan), atau ada hack melalui frekuensi tertentu.
"Orang tersebut memiliki penguasaan teknik komputer dan jaringan ataupun penguasaan elektronika yang sangat baik karena mampu menerapkan teknik hacking yang cukup canggih," ujarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved