Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PETINGGI PT Transito Adiman Jati terancam pidana jika terbukti lalai dalam kasus penayangan konten video porno pada videotron di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.
"Bisa saja (dipidanakan)," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di kantornya, Sabtu (1/10).
Awi menjelaskan, meski dapat memidanakan petinggi perusahaan TAJ, polisi tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka. Hal itu harus melalui pembuktian.
"Dalam suatu pekerjaan pasti ada SOP masing-masing ya, mesti dipertanggungjawabkan, keterkaitan direksinya, admin-adminnya," ucap Awi.
Jika nantinya petinggi perusahaan terbukti lalai dari tanggung jawabnya dan membuat video porno itu tampil, baru polisi bisa memidanakan.
Namun, tersangka utama juga harus terungkap sebelum memidanakan petinggi perusahaan TAJ.
Pada pengungkapan kasus ini, Awi mengakui polisi tidak mengejar pengakuan tersangka. Tapi, lebih pada membuktikan fakta hukum yang ada.
"Nanti dari situ pasti ketahuan siapa yang nyebar," tegas dia.
Pada Jumat (30/9), sebuah tayangan porno muncul di videotron yang terletak di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan. Video tayang sekitar pukul 14.00 WIB dan sempat tayang selama sekitar 20 menit.
Berdasarkan penelusuran, videotron berukuran 24 meter per segi yang menayangkan konten pornografi itu milik PT Matapena Komunika Advertama.
Perusahaan tersebut telah mensubkontrakkan isi konten kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat.
Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut. Setidaknya, 10 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Dari 10 saksi, delapan orang di antaranya merupakan admin atau operator yang biasa menayangkan iklan pada videotron tersebut.
Selain itu, sejak pagi tadi, direksi PT TAJ juga tengah dimintai keterangan oleh polisi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved