Djarot Pastikan Penanggung Jawab Videotron Mesum Di-blacklist

Lukman Diah Sari
01/10/2016 17:40
Djarot Pastikan Penanggung Jawab Videotron Mesum Di-blacklist
(Antara/Reno Esnir)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan bakal mem-black list penanggung jawab perusahaan tersebut.

"Penanggungjawabnya akan di-blacklist. Karena ini berbahaya. Berbahaya!" tegas Djarot di KPU DKI Jakarta, Paseban, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).

Djarot memastikan, videotron yang sempat menayangkan konten dewasa itu bakal dirobohkan. Selain dirobohkan, perusahaan penanggung jawab akan di-blacklist.

"Kalau melanggar, bukan hanya dirubuhkan videotronnya," ucapnya.

Pada Jumat (30/9), videotron di dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, bikin heboh. Adegan porno tiba-tiba tayang pada media reklame itu.

Posisi videotron itu di perempatan jalan sebelum kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Berdasarkan video yang beredar, saat adegan porno tayang, kondisi arus lalu lintas sedang padat.

Berdasarkan penelusuran, videotron berukuran 24 meter persegi yang menayangkan konten pornografi itu milik PT Matapena Komunika Advertama.

Perusahaan tersebut telah mensubkontrakkan isi konten kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama menginstruksikan bawahannya untuk membongkar reklame video yang berdiri di trotoar. Instruksi ini dikeluarkan setelah muncul kasus tayangan konten pornografi di videotron di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.

"Mereka ini konyol, saya sudah panggil Dinas Pajak, kalau orang enggak punya izin jangan terima pajaknya. Bongkar!" kata Ahok.

Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Pasal 16 ayat 3 menegaskan, penyelenggaran reklame tidak boleh dilakukan di trotoar, jalur pejalan kaki, dan halte. Ahok mengaku sudah tidak memperpanjang izin reklame sejak peraturan itu diterbitkan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya