Polres Bogor akan Pidanakan Pengguna Motor Bodong

Dede Susianti
30/9/2016 22:10
Polres Bogor akan Pidanakan Pengguna Motor Bodong
(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

KASUS pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bogor saat ini masih tinggi. Dari data Satuan Reskrim Polres Bogor, dari seluruh tindak kriminal di wilayahnya, curanmor menempati posisi teratas atau mencapai 40 %.

Upaya penanganan dengan menangkap pemetik (pencuri) pun dinilai hasilnya tidak signifikan. Jajaran Polres Bogor kini mengubah strategi yakni dengan akan memidanakan sang pengguna kendaraan hasil curian yang kerap tanpa surat kelengkapan atau dikenal dengan sebutan motor/mobil bodong.

"Karena si pemetik hanya akan diproses berdasarkan LP (laporan polisi) sesuai barang bukti yang didapatkan. Sedangkan si pemetik juga sudah berulang kali melakukannya. Pemetik juga melakukan aksinya antarprovinsi dan kabupaten, seperti di Jabodetabek. Jadi penyelesaian perkara ini akan sulit. kita akan berlakukan penindakan terhadap pengguna," kata Wakapolres Bogor Komisaris Polisi Deni Setiawan.

Deni mengatakan hal itu saat ekspos pengungkapan kasus ranmor selama kurun September 2016 di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/9).

Dia menjelaskan, sejak kepemimpinannya, Kapolres Bogor memang menjadikan penanganan kasus curanmor fokus utama. Selama ini, lanjut Deni, para pengguna kendaraan bodong masih bebas berseliweran menggunakan motor yang mereka beli dengan harga murah sekitar 2 jutaan rupiah.

Diharapkan dengan melakukan proses hukum terhadap pengguna motor bodong, memberikan detern effect bagi masyarakat lainnya yang masih dan belum menggunakan motor hasil curian tersebut.

Dengan begitu, pasaran motor bodong menjadi kecil dan efeknya secara tidak langsung mengurangi angka pencurian, karena pemetik kesulitan menjual motor bodongnya.

"Imbauan kepada masyarakat, Kabupaten Bogor, terutama, jangan membeli motor bodong meski relatif murah dan tidak bayar pajak. Jika terbukti, akan kita kenakan sanksi pidana dengan dianggap sebagai penadah. Pasal yang dikenakan sama dengan penadah yakni 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.

Sementara untuk pelaku dapat dikenakan pasal pencurian dengan tergantung cara dia mencuri. Akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan
pemberatan (curat) atau 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) serta juga dengan Pasal 372 hasil penggelapan atau 378 bila hasil penipuan. Rata-rata masa hukuman di atas 5 tahun hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kurun dua pekan setelah sosialisasi atau periode September ini, Polres Bogor telah menyita sekitar 126 unit motor. Selain itu, sebanyak 31 orang tersangka juga ditangkap, dengan 5 di antaranya ialah pemetik, adapun 26 lainnya bertindak sebagai penadah.

Untuk barang bukti, sebagian kini berada di Mapolres Bogor dan sebagian di polsek masing-masing. Kendaraan sitaan sebanyak itu merupakan hasil pengungkapan dari 31 polsek yang ada di wilayah hukum Polres Bogor.

Seperti Polsek Cugudeg, salah satu polsek yang berada di bagian barat Kabupaten Bogor, dalam satu bulan ini sudah berhasil mengungkap 12 kasus curanmor dengan rincian 2 kasus roda empat dan 10 roda dua.

"Yang barang buktinya dilimpahkan ke Polres Bogor yang hari ini dirilis sebanyak 7 kendaraan motor. Sebelumnya ada motor dan dua mobil kami ungkap. Bahkan kurang dari 24 jam dan sudah kami serahkan ke pemiliknya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cigudeg Ajun Komisaris Asep Saepudin.

Sementara itu, khusus kasus curanmor ataupun motor bodong ini, Kapolres Bogor Ajun Komisari Besar Andi M Dicky Pastika menyatakan, dirinya tidak segan mengevaluasi Polsek yang tidak menemukan hasil pengungkapan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya