Dishub Instruksi Pencopotan Papan Reklame di JPO

Riyan Ferdianto
29/9/2016 09:23
Dishub Instruksi Pencopotan Papan Reklame di JPO
(MI/M. Soleh)

KEPALA Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah menginstruksikan 59 Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jakarta yang terpasang iklan papan reklame agar dicopot papan reklamenya.

"Sudah kami instruksikan agar mengkaji dan mencopot iklannya," ujar Andri saat dihubungi, Kamis (29/9)

Andri menuturkan, JPO yang ada di Jakarta tersebar di 318 titik. Sebanyak 289 unit dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI, 10 unit oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan 256 Unit oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum.

Andri menerangkan, Pemerintah Provinsi DKI akan mengeluarkan surat larangan kepada semua pengelola JPO untuk tidak memasang papan reklame di JPO.

"Sudah berapa kali bikin surat kalau di JPO tidak boleh dipasang reklame karena tidak sesuai ketentuan," katanya

Pada 24 September, JPO Pasar Minggu roboh diterpa hujan dan angin kencang. Kejadian itu memakan tiga korban jiwa dan sejumlah orang luka-luka.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang seluruh jenis reklame dan iklan dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya