Pemkot Tangsel Diminta Hentikan Pembangunan Balai Kota

Farhan Dwitama
28/9/2016 14:02
Pemkot Tangsel Diminta Hentikan Pembangunan Balai Kota
(Antara/Muhammad Iqbal)

PEMBANGUNAN kantor pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menuai kritik. Pasalnya, Pemkot tidak mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk membangun fasilitas tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Tangsel Aguslan Busro mengatakan pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik. Termasuk, mematuhi peraturan perizinan.

"Mau itu gedung pemerintahan itu wajib memiliki Amdal dan memperhatikan dampak lingkungan sekitar. Jangan mereka yang buat peraturan, mereka juga yang melanggar," kata Aguslan, Rabu (28/9).

Aguslan menyarankan pemerintah menghentikan sementara pengerjaan proyek tersebut. Pemerintah sebaiknya mendapatkan Amdal dan juga izin dari warga setempat. Sebab pembangunan fasilitas akan memunculkan kebisingan dan polusi pada lingkungan sekitar.

"Jika memang masyarakat setempat belum mengeluarkan izin, saya minta untuk membuat surat keterangan keberatan, dan kita akan panggil semua yang terkait dalam proyek itu," ungkapnya.

Masyarakat Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, mengeluhkan pembangunan pusat pemerintah Kota Tangsel. Soalnya, pengerjaan proyek menimbulkan bising dan debu.

Tomy Efwardy, Lurah Serua, mengaku pemerintah maupun kontraktor tidak pernah menyosialisasikan pembangunan fasilitas senilai lebih Rp62 miliar itu. Padahal, pembangunan fasilitas berlangsung sejak tiga bulan lalu.

Pembangunan Balai Kota Tangsel itu dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo. Rencananya, pusat pemerintah kota itu terdiri dari tiga gedung dan satu masjid. Seluruh kegiatan pemerintah kota akan dipindahkan ke bangunan tersebut. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya