Rekaman CCTV Jessica Dinilai tidak Sah

Ant/J-3
27/9/2016 04:40
Rekaman CCTV Jessica Dinilai tidak Sah
(MI/Susanto)

AHLI hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir, menilai bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak sah.

Alasannya, rekaman yang didapatkan dari flash disk yang ketika dipakai dalam pemindahan data dari perekam video digital (DVR) itu tidak tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tanpa BAP, alat bukti tersebut tidak sah. Apalagi jika isinya sampai terhapus," kata Muzakir dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Tanpa BAP, jelas Muzakir, keaslian sebuah alat bukti tidak dapat dijamin.

Padahal, keaslian alat bukti penting sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, aturan tentang pengambilan barang bukti elektronik tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan seputar kejadian tewasnya Mirna di Kafe Olivier pada Rabu, 6 Januari 2016 silam memang menjadi soal yang banyak diperdebatkan dalam sidang dengan terdakwa Jessica.

Salah satu latar belakangnya ialah ada adegan yang terhapus dalam rekaman tersebut.

Pakar forensik digital Puslabfor Mabes Polri Muhammad Nuh Al Azhar mengakui ada adegan yang hilang dalam re-kaman CCTV itu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya