Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
RUMAH yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana 16 tahun penjara dalam kasus suap impor sapi, Ahmad Fathanah, tujuh bulan terakhir digunakan untuk usaha warung makan.
Warung yang menempati bagian garasi rumah dua lantai bercat putih di Kompleks Permata Depok, Cluster Berlian 2, Blok H-2 No 15, Jalan Raya Citayam, Kota Depok, itu bernama Soto Mie Bogor Bu Etty.
Pemilik warung itu ialah Etty Suhaeti, mertua Fathanah, atau ibu dari Sefti Sanustika, salah seorang istri Fathanah.
Spanduk nama warung soto dipasang di bagian teras dan garasi, padahal di bagian atas salah satu spanduk atau di railing balkon lantai 2 terpasang pelang bahwa rumah itu telah disita KPK.
'Tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah', demikian yang tertulis di pelang. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hakim Artidjo Alkostar pada 2014, status rumah itu dinyatakan dirampas untuk negara.
Selain menyajikan soto mi, warung yang buka pukul 06.00 hingga 22.00 WIB tersebut juga menyediakan gado-gado, karedok, dan aneka minuman seperti es teh manis, minuman kemasan, kopi, serta jus buah. Seporsi soto mi dihargai Rp10 ribu.
Saat Media Indonesia berkunjung, warung tengah ramai pembeli. Sedikitnya ada tujuh orang yang tengah menikmati masakan ibu mertua Fathanah. Etty yang dibantu seorang asisten perempuan mengaku bukan hanya memfungsikan rumah itu untuk berjualan, melainkan juga menginap sejak Februari lalu.
Saat ditanya tentang masih terpasangnya pelang KPK di rumah tersebut, perempuan itu menyatakan tidak peduli. Menurutnya, hampir seluruh warga Kompleks Permata Depok memang sudah tahu tentang status rumah. "Bahkan semua warga sini juga tahu Fathanah (divonis oleh mahkamah Agung pada 2014 dengan hukuman penjara 16 tahun)," katanya, kemarin.
Saat ditanya apakah ia mendapat izin dari KPK untuk menempati rumah seharga Rp500 juta tersebut, Etty mengatakan rumah yang ditempatinya dibeli dari Johanid. "Rumah ini tidak ada kaitan dengan kasus Fathanah, sebab duit untuk membeli rumah bukan pemberian Fathanah," ucapnya.
Etty mengatakan putrinya, Sefti, tidak tinggal bersamanya, tapi sesekali datang berkunjung bersama anaknya.
Terkait dengan penggunaan rumah sitaan itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan pemakaian hanya bisa dilakukan bila ada persetujuan resmi dari penyidik yang menangani perkara. "Pada dasarnya bisa saja kalau ada persetujuan jaksa, sepanjang belum dilelang dan jatuh ke tangan pihak ketiga," jelasnya. (Gol/KG/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved