Katanya, tidak Ada Calo di Pengadilan

Lamsari Silitonga
24/9/2016 05:00
Katanya, tidak Ada Calo di Pengadilan
(MI/RAMDANI)

'PESERTA sidang tilang tidak diperbolehkan menggunakan jasa calo'. Tulisan itu terpampang di spanduk di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sepertinya, spanduk tersebut hanya aksesori karena secara kasatmata, calo dapat dengan mudah ditemui di sana. Mereka bahkan menjemput bola calon klien sejak di tempat parkir dan pintu masuk pengadilan.

Penampilan para calo kasus tilang yang biasa digelar setiap Jumat itu bermacam-macam. Ada yang berpenampilan perlente dengan sepatu pantofel mengilat. Ada pula yang cukup berkemeja dan bercelana bahan. Namun, ada juga yang hanya memakai kaos oblong dan celana jeans.

"Mbak mau sidang tilang?" tanya salah satu calo saat Media Indonesia baru turun dari motor, di tempat parkir Gedung PN Jakarta Barat, kemarin.

Kami terkejut juga mendapat tawaran itu karena masih terbaca jelas pesan spanduk yang terpampang di pintu masuk pengadilan.

Edi, nama calo itu, terus berupaya menawarkan jasanya meski Media Indonesia sebenarnya hanya ingin melihat proses sidang tilang.

"Ya...sudah mana surat tilangnya biar saya aja yang ngurus," katanya.

Edi menyebutkan biayanya ialah Rp150 ribu untuk pelanggaran biasa, seperti tidak ada SIM atau masa berlaku SIM habis, tidak menggunakan helm, tidak ada kaca spion, dan tidak ada pelat nomor kendaraan. Tarif paling mahal ialah pelanggar jalur Trans-Jakarta, yaitu Rp500 ribu.

"Mbak tinggal nunggu di warung. Kalau sudah selesai baru bayar," ujarnya seraya memberikan garansi. Edi mengaku biaya itu bukan semata-mata untuk dirinya, melainkan ia bagi-bagi dengan orang dalam.

Saat ditanya tentang pesan spanduk larangan memakai calo, Edi yang saat itu memegang beberapa surat tilang meyakinkan mengurus itu melalui dirinya aman. "Mbak enggak usah takut. Banyak kok yang pake jasa calo, bukan cuma mbak," desaknya.

Meskipun jasa calo lebih mahal jika dibandingkan dengan sidang, ternyata banyak juga warga yang mencari jasanya. Salah satunya Rudi dan Burhan. Mereka mengakui kehadiran calo membantu meski kehadiran calo menyalahi aturan. "Daripada nunggunya lama, lebih baik pake jasa calo. Lebih cepat dan kita bisa nyantai, gak harus ikut sidang," kata Rudi.

Maraknya calo disebabkan sidang tilang biasanya diikuti ribuan pelanggar lalu lintas. Andri, salah satu petugas, mengatakan jumlah peserta sidang tilang tiap minggu berkisar 3.000-6.000 orang. Untuk itu, tiga ruang sidang disiapkan. Satu ruang sidang bisa menampung 20 orang. Sidang berlangsung cepat, sekitar 5 menit. Hanya ada pembacaan pasal pelanggaran dan berapa dendanya. (Lamsari Silitonga/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya