Berkas Vaksin Palsu tidak Kunjung P21

Nic
24/9/2016 01:55
Berkas Vaksin Palsu tidak Kunjung P21
(MI/Galih Pradipta)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) kembali melimpahkan 13 berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung.

"Tiga belas berkas perkara sudah dikirim ke Kejagung setelah kita lengkapi hal yang diperlukan jaksa untuk dapat menuntut maksimum para pelaku. Berkas itu tidak hanya pembuat vaksin palsu, tapi juga para distributor dan pengguna vaksin yang diketahui melanggar hukum," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya.

Ia mengaku berkas perkara kasus itu beberapa kali dikembalikan jaksa karena tak kunjung lengkap (P21).

"Itu dalam proses saling mengisi, sehingga ada dinamikanya, yang kita dalami ialah manuver pihak-pihak yang tidak patuh hukum," kata Agung.

Pada kasus vaksin palsu, telah ditetapkan 25 tersangka sejak Juli 2016. Mereka merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, serta dokter dan bidan.

Pertama kali berkas diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2016. Berkas kasus tersebut masih bolak-balik karenamasih saja ada berkas belum lengkap. Terakhir, berkas dikembalikan lagi oleh Kejagung pada Senin (19/9), dan Bareskrim kembali mengirimkan lagi ke Kejagung pada Kamis (22/9).

Saat dihubungi di kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan pihaknya masih meneliti kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Ada hal-hal formil dan materiil yang masih harus dilengkapi. Saya tidak bisa sampaikan apa saja itu karena itu masalah teknis sekali," ujarnya. (Nic/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya