Kelangsungan Pembangunan Kampung Deret Terjegal Aturan

Yanurisa Ananta
23/9/2016 17:45
Kelangsungan Pembangunan Kampung Deret Terjegal Aturan
(: Warga beraktivitas di kampung deret Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan---MI/Arya Manggala)

PEMBANGUNAN kampung deret di Jakarta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKi Jakarta terkendala aturan. Pasalnya, banyak rumah warga yang dibangun di atas lahan hijau milik Pemprov atau di atas trase sungai. Hal itu menyebabkan pembangunan kampung deret belum bisa dilanjutkan.

"Rata-rata kawasan padat dan kumuh ini sebenarnya ngemplang lahan hijau atau ngemplang sungai. Mereka maksa bikin kampung deret di tepi sungai, itu enggak bisa," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (23/9).

Selama tanah warga bersertifikat milik, lanjut Ahok, Pemprov tidak bisa mengeluarkan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemilik sertifikat tanah harus bersedia terlebih dahulu untuk tanahnya dibangun kampung deret.

Namun, Pemprov tetap berniat membuat rusun yang berdiri di hadapan waduk, seperti yang ada di Ciracas.

"Kami juga siapkan kayak di Ciracas. Kita mau bikin waduk besar pinggirannya semua rusun. Semua tepi ada rusun," imbuh Ahok.

Namun, dirinya akan mengutamakan warga yang sudah menempati rusun terlebih dahulu, untuk pindah ke rusun yang baru. Sementara warga yang belum pindah, akan menempati rusun lama yang sudah ada.

"Saya tawarkan yang sudah tinggal di rusun lama. Kita tawarkan dia dulu rusun yang baru supaya mereka yg sudah terbiasa, yang baru baru masuk ke rusun yang lama," kata Ahok.

Namun, program kampung deret masih akan terus berlanjut selama ada lahan yang diserahkan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya