Penyidik Periksa Lino Pekan Depan

Golda Eksa
30/8/2015 00:00
Penyidik Periksa Lino Pekan Depan
Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelindo II(MI/Rommy Pujianto)

PENYIDIK Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dan sejumlah saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan 10 unit mobile crane, pekan depan. Pemeriksaan itu dilakukan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri pada Jumat (28/8).

Saat itu penyidik menggeledah sejumlah lantai di gedung lama dan gedung baru, termasuk ruang kerja Lino. Hal itu dikemukakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak, kemarin.

"Rencananya mulai pekan depan para saksi termasuk Lino mulai kami panggil. Dari situ barulah bisa ditetapkan siapa yang akan menjadi tersangka," tuturnya.

Pengadaan mobile crane itu diduga bermasalah karena sampai saat ini alat-alat tersebut mangkrak.

Dalam temuan awal penyidik, 10 unit mobile crane tersebut dalam rencana pengadaannya diperuntukkan bagi delapan pelabuhan, yaitu Bengkulu, Banten, Pontianak, Jambi, Cirebon, Teluk Bayur, Palembang, dan Pelabuhan Panjang. Namun, faktanya barang tersebut belum didistribusikan.

Victor menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen pendukung proses pengadaan mobile crane tersebut.

Dari penggeledahan selama sekitar 9 jam, penyidik menyita 5 boks kontainer dokumen hard copy dan 9 unit komputer. Penyidik memeriksa lantai 2, lantai 3, dan lantai 7 dari gedung lama dan lantai 7 gedung baru. Budi Waseso tidak merinci apa saja yang mereka sita saat penggeledahan.

"Ada temuan BPK juga dan dokumen lain," ujarnya.

Saat penggeledahan, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan kasus itu masih berkaitan dengan persoalan dwelling time (lama bongkar muat barang) yang selama ini ditangani kepolisian.

Karena seharusnya, jika mobile crane yang dibeli pada 2013 lalu itu bisa dipakai, tentu saja proses bongkar muat barang di pelabuhan akan lebih cepat.

"Sangkutnya ke situ walaupun ini kasus tindak pidana yang berdiri sendiri," ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, Lino membantah 10 unit mobile crane yang dibelinya mubazir. Ia meyakini tidak ada korupsi. Apalagi, ada pencucian uang dalam pengadaan alat yang dibeli dari perusahaan Tiongkok Guangzhi Narasi Century Equipment tersebut.

Dirut Garindo tersangka

Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Cindra Johan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengaturan kuota impor garam di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Namun, saat ini Cindra belum ditahan karena lebih dulu melarikan diri ke Singapura.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Interpol melalui Divisi Perhubungan Internasional Polri agar diterbitkan red notice," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

Cindra dinyatakan sebagai tersangka karena berperan dalam mengeluarkan sejumlah uang dan kemudian menyuruh Direktur PT GSA Lucie Maryati menyuap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang kini nonaktif Partogi Pangaribuan.

Bukti itu diperoleh penyidik dari temuan catatan transaksi yang disembunyikan di kantor PT GSA.

"Kalau tidak salah, uangnya (suap) ada 25 ribu dolar Singapura, tetapi hanya 4 ribu dolar Singapura. Sisanya ditemukan saat penggeledahan di kantor Ditjen Daglu."

Partogi dan Lucie sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa dan Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya