Tiga Bulan, Sekuintal Sabu Digagalkan ke RI

MI
29/8/2015 00:00
Tiga Bulan, Sekuintal Sabu Digagalkan ke RI
(MI/GALIH PRADIPTA)
BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat jaringan internasional Guangzhou dan Nigeria dengan total barang bukti 1 kuintal narkoba jenis sabu.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim, mengatakan ada 23 tersangka yang ditangkap BNN. Mereka ditangkap secara bertahap saat penyidik mengembangkan kasus sejak Juni hingga Agustus 2015.

''Berkat kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, 23 tersangka ini kami tangkap dari 14 kasus. Kenapa kami tahan (informasi) dulu? Karena kami masih kembangkan
dan hasilnya ini ada 1 kuintal lebih atau 103 kilogram barang buktinya,'' ungkap Deddy kepada wartawan di Gedung BNN, Jakarta, kemarin.

Dari seluruh kasus yang ada, modusnya sama, yaitu melalui paket kiriman dari Guangzhou, Tiongkok, yang diselipkan dalam mesin alat pijat, tas perempuan, mesin sepeda mo tor, cartridge printer, dan mesin genset. Seluruh jaringan itu dikendalikan sindikat Nigeria yang berada di Nigeria dengan memanfaatkan kurir perempuan Indonesia.

''Sekarang mereka membagi partai kecil yang dibagi dalam sindikat kecil. Dipecah sindikatnya dan mereka kesatuan gabungan sindikat Ti ongkok di Guangzhou lalu Nigeria. Big Supplier-nya sudah
ditangkap di Tiongkok,'' ujarnya.

Di tempat sama, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Imigrasi, Bambang Catur, mengatakan, pihaknya punya tanggung jawab besar atas keterlibatan WNA dalam peredaran narkoba di Indonesia. Saat ini, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan ke WNA, khususnya Nigeria.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Pengedar mantan Polisi
Anggota Polres Jakarta Selatan, Briptu JS alias Jacko yang dikeluarkan dari kesatuannya karena kasus narkoba, ditangkap petugas Polsek Karawaci, Kota Tangerang, lantaran mengedarkan sabu di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Juang, mengatakan penangkapan itu dilakukan Kamis (27/8) malam di depan ruko di Jalan HOS Cokroaminoto No 47, RT 04/04, Kelurahan
Larangan Indah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Petugas curiga dengan gerak-gerik
pelaku di sana.

Begitu didekati dan dilakukan pemeriksaan, terbukti di dalam saku celana sebelah kanannya terdapat delapan paket sabu siap edar.

''Kasus ini masih terus kami kembangkan,'' lanjutnya. Dari informasi, pelaku ialah pengedar sabu untuk wilayah Ciledug, Kota Tangerang. (Mal/SM/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya