LAHAN di Tempat Permakaman Umum (TPU) DKI Jakarta semakin krisis. Dari 95 TPU, 16 di antaranya sudah tidak bisa menampung jenazah baru yang akan dikubur di sana. Sisanya sudah digunakan untuk permakaman tumpang tindih, yang artinya satu liang untuk dua jenazah yang masih sekeluarga. Paling lama, pada pertengahan 2016, lahan TPU di Ibu Kota habis. Dari data yang ada, luas lahan permakaman di 95 TPU yang ada mencapai 5.094.773 meter persegi atau 509,4773 hektare (ha). Semuanya sudah maksimal terisi jenazah sebanyak 1.358.366. Dari 95 TPU itu, 16 sudah kolaps atau tutup total.
Itu artinya 16 TPU tidak bisa digunakan sebagai tempat memakamkan jenazah baik jenazah baru ataupun tumpangan. "Dari 16 TPU yang kolaps dan tutup total itu, tiga berada di Jakarta Timur, 11 berada di Jakarta Selatan, 1 di Jakarta Barat, dan 1 lainnya di Kabupaten Pulau Seribu. Total luas 124.852 meter persegi atau 12,4852 ha dan terdapat makam sebanyak 37.288," ungkap Kepala Seksi Pemakaman Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat Marton Sinaga, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pemakaman Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan dan kepala seksi areal permakaman di Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur.
Menurut Marton, selain 16 TPU yang tutup total, 79 TPU lainnya yang ada di DKI dan Kepulauan Seribu kini dalam situasi kritis. Akibatnya, pihak pengelola TPU sangat sulit menyiapkan lahan permakaman untuk mengubur jenazah. Upaya yang dilakukan pengelola TPU sekarang ini, ungkap Marton, hanya memakamkan jenazah dengan cara tumpang, memanfaatkan bekas liang yang jenazahnya diangkat dan dibawa keluarganya ke kampung halaman, dan liang yang tidak diperpanjang sewanya oleh ahli waris atau kedaluwarsa.
"Jakarta Pusat yang memiliki empat TPU selama ini hanya menguburkan jenazah dengan cara tumpang dan memanfaatkan makam kedaluwarsa serta bekas liang yang jenazahnya digali dan bawa ke kampung halaman," kata Marton kepada Media Indonesia, Rabu (24/8). Di wilayah Jakarta Selatan juga demikian. Saat dia menjabat kepala seksi pemakaman di Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan pada Januari-April 2015, ungkap Marton, pihaknya hanya memakamkan secara tumpang dan memanfaatkan lahan kedaluwarsa di 29 TPU di sana.
Terlebih di 11 TPU, yakni TPU Jati, TPU Terogong, TPU Ulujami Utara, TPU Ulujami Selatan, TPU Cipulir, TPU Lebak Bulus, TPU Pondok Labu, TPU Ciganjur I, Ciganjur II, Ciganjur III, dan TPU Kampung Kalibata, sudah tak ada kegiatan pemakaman. "Di Jakarta Selatan saja ada 11 TPU dari total 29 TPU di sana yang sudah kolaps karena persediaan lahannya habis," kata Marton kepada Media Indonesia. Alternatif Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur Mimi Rahmiati membenarkan persediaan tanah makam di DKI Jakarta saat ini sudah semakin kritis. Karena lahan sudah semakin kritis, kata dia, pihaknya melakukan empat solusi atau alternatif untuk mengatasi keterbatasan tanah makam. Pertama, warga masyarakat membawa anggota keluarganya yang sudah meninggal ke kampung halaman untuk dimakamkan di sana. Kedua, jenazah anggota keluarga yang meninggal dikremasi atau diperabukan.
Ketiga, menumpangkan jenazah baru ke jenazah lama yang masih ada hubungan keluarga. Keempat, memanfaatkan makam kedaluwarsa yang izin penggunaan petak makamnya (IPTM) tidak diperpanjang keluarganya. Hanya melalui cara inilah pengelola permakaman di DKI Jakarta bisa menghemat lahan permakaman. Sebenarnya Jakarta sudah memberlakukan kelangkaan lahan permakaman menyusul keluarnya Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman yang merupakan revisi Perda DKI Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum dalam Wilayah DKI Jakarta.
Perda itu dikeluarkan untuk mengantisipasi keterbatasan lahan permakaman yang makin menyusut. "Ya karena lahan TPU di Jakarta kondisinya 90% penuh," kata Mimi. Selain penuh, kata Mimi, kondisi topografi pada sebagian lahan di TPU tidak mendukung karena tanahnya bertebing, berundak-undak, dan rawan longsor. Kondisi itu membuat banyak lahan sulit digunakan sebagai makam seperti TPU Pondok Ranggon yang terletak di bagian ujung timur DKI yang berbatasan dengan Depok dan Bekasi. "Memanfaatkan lahan yang tersisa itu membutuhkan waktu lama karena harus dimatangkan dan diuruk dulu," jelasnya.
Kebutuhan mendesak Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Yuswardi menambahkan setiap hari di Jakarta ada 90-100 orang yang dimakamkan atau 36 ribu per tahun. Satu jenazah membutuhkan tanah berukuran 1,5 x 2,5 meter atau 3,75 meter persegi. Jika dikalikan 36 ribu jenazah, luas tanah yang diperlukan ialah 135 ha atau 135 ribu meter persegi per tahun. Ketersediaan lahan di seluruh TPU di DKI Jakarta yang tersisa semakin terkikis. Padahal, luasnya tidak ditambah, sedangkan kematian jalan terus.
Karena itulah pemakaman jenazah di Jakarta selama ini menggunakan sistem tumpang dan akan sangat baik lagi kalau jenazah dikremasi atau dibawa ke kampung halaman. Berdasarkan pengalaman, sistem kremasi belum bisa diterima, khususnya oleh warga yang beragama Islam dan Kristen. Mereka hanya bisa menerima sistem tumpang jenazah. Membawa pulang jenazah ke kampung halaman memang sudah mulai dilakukan, tetapi umlahnya masih terbatas. Yuswardi menjelaskan sistem tumpang menguntungkan ahli waris. Retribusi lebih murah, hanya 25% dari harga sewa tanah sebesar Rp100 ribu per tiga tahun. Selain itu, kesempatan untuk mengingat berakhirnya masa berlaku masa izin penggunaan tanah makam akan lebih besar. Itu juga menghemat waktu dan tenaga saat berziarah ke makam keluarganya karena cukup ke satu lokasi TPU. "Bagi kami jelas bermanfaat karena meningkatkan daya tampung lahan permakaman," jelasnya.