Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MOTIF Reni, sang pengasuh melakukan hal nekat membawa lari dua anak di bawah umur Salwa, 11, dan Salma, 8, hingga enam hari, mulai terungkap.
Itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Reni yang ditangkap di tempat persembunyiannya di Jonggol, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9) kemarin.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Muhamad Darwis menyebutkan, hasil pemeriksaan yang menjadi motif Reni membawa pergi dua anak tersebut karena rasa iba.
"Motif dia kasihan. Dia merasa kasihan dengan kedua korban. Si anak ini, keterangan dari tersangka, kurang dapat perhatian dari kedua orangtuanya," kata Kapolres saat memberikan keterangan resmi kepada media, Kamis (15/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam kesehariannya, kedua bocah yang belakangan merupakan anak angkat terlapor memang kurang diperhatikan. Keduanya juga kerap mendapat perlakuan kasar dari kedua orangtuanya. Termasuk pemukulan.
"Soal sering dipukuli, kita harus dalami. Harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban. Dan kalau perlu kita konfrontir," kata Kapolres.
Untuk motif lain, menurutnya, pemeriksaan hingga sejauh ini tidak ada. Kemungkinan pelaku sakit hati dan menaruh dendam, diakui pelaku tidak ada. "Kecuali kasihan itu tadi, motif lain belum ada. Minta uang atau minta apa, termasuk dendam, tidak ada," katanya.
Kapolres menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua korban, baik secara fisik maupun psikologis sudah dilakukan. "Kita cek medis dan psikologis. Hasilnya baik fisik maupun psikologis, kedua anak ini stabil," terang Darwis.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan, hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni Reni.
"Baru dia yang kita amankan. Sambil kita dalami, kira-kira ada yang lain atau tidak yang terlibat," katanya.
Dia menjelaskan, meski ada beberapa orang yang bersama si pelaku, kata dia, ternyata itu hanya sopir online dan sopir mobil rental yang disewa selama bepergian membawa Salwa dan Salma.
"Kita sangkakan dengan Pasal 328, 330 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur. Dan nanti akan kita tuduhkan ke Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk Undang-undang Perlindungan Anak, 15 tahun ancaman hukumannya. Yang KUHP 9 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kasus ini mencuat, ketika Afipudin, ayah kedua anak itu mempublikasikan kehilangan anaknya sejak Kamis (8/9) lalu melalui media sosial. Kemudian, karena belum juga ada kabar, Afipudin pun melapor ke polisi, termasuk melaporkan pengasuhnya juga yang menghilang bersamaan. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved